Kasus Keracunan MBG Tembus 50.059, Polisi Didorong Gunakan Jerat Pidana
Kasus keracunan MBG mencapai 50.059 korban. Pakar hukum menjelaskan peluang jerat pidana akibat kelalaian maupun kesengajaan.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas akan dimintai keterangan oleh KPK dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. Antara/Indrianto Eko Suwarso
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan fokus menggeledah banyak lokasi sejak kasus dugaan korupsi kuota haji naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025, karena takut barang bukti hilang.
“Jadi, bukti-bukti, apakah itu catatan atau itu dalam bentuk barang bukti elektronik, atau lainnya, itu yang harus segera kami amankan, makanya kami melakukan penggeledahan terlebih dahulu,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Asep menyampaikan pernyataan tersebut ketika ditanya alasan KPK belum memanggil saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
“Geledah terlebih dahulu, kemudian kami kumpulkan bukti-buktinya. Setelah itu, baru terhadap bukti yang kami miliki, dipanggil lah orangnya untuk kami lakukan konfirmasi,” ujarnya.
BACA JUGA: KPK Sebut Lisa Mariana Jadi Pintu Masuk Periksa Ridwan Kamil
KPK dalam waktu dekat mulai memanggil saksi kasus tersebut. “Minggu depan, kami sudah mulai memanggil, atau di akhir minggu ini sudah mulai memanggil saksi-saksi untuk perkara tersebut,” katanya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri yang salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Hingga 25 Agustus 2025, KPK belum memanggil seorang pun untuk menjadi saksi kasus tersebut. Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
BACA JUGA: Beras SPHP Dikemas Ulang Dijual Mahal, Pelaku Ditangkap Polisi
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kasus keracunan MBG mencapai 50.059 korban. Pakar hukum menjelaskan peluang jerat pidana akibat kelalaian maupun kesengajaan.
Abu vulkanik Anak Krakatau menyebar hingga Pekalongan, Pariaman, dan Padang Panjang. Tiga bandara menghentikan operasi sementara.
Marc Klok membidik kemenangan Persib Bandung atas PSM Makassar pada laga perdana BRI Super League 2026/2027 di GBLA.
Abu vulkanik Anak Krakatau terpantau hingga 50.000 kaki dan menyebar ke Jabodetabek, Banten, Lampung, Bengkulu hingga Sumatra Selatan.
Persija menang 1-0 atas Borneo FC. Shin Tae-yong menyebut Macan Kemayoran baru menunjukkan 50 persen kemampuan terbaiknya.
Top Ten News Harianjogja.com Minggu 6 September 2026 merangkum kabar kebakaran DIY, erupsi Anak Krakatau, ekonomi, budaya, hingga olahraga.