Kasus Kematian Prada Lucky, TNI Tetapkan 4 Tersangka

Anshary Madya Sukma
Anshary Madya Sukma Senin, 11 Agustus 2025 11:57 WIB
Kasus Kematian Prada Lucky, TNI Tetapkan 4 Tersangka

Ilustrasi. /Freepik

Harianjogja.com, JAKARTATNI menetapkan empat tersangka terkait kasus kematian Prada Lucky Chepril Saprutra Namo yang diduga tewas dianiaya seniornya.

Menurut Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, keempat tersangka itu masing-masing berpangkat pratu berinisial AA, EDA, PNBS, ARR.

BACA JUGA: Prabowo Ingatkan Pimpinan di TNI Tidak Kejam kepada Prajurit

"Sementara oleh penyidik Pomdam IX/Udayana sudah ditetapkan 4 orang tersangka," ujar Wahyu kepada wartawan, dikutip Senin (11/8/2025).

Dia menambahkan, keempat tersangka itu kini telah dilakukan penahanan di Subdenpom IX/1-1 di Ende untuk keperluan pengusutan. Adapun, penahanan ini juga dimaksudkan untuk mendalami peran-peran keempatnya dalam peristiwa kematian Prada Lucky.

"Pemeriksaan kepada yang bersangkutan akan dilanjutkan sebagai tersangka untuk diketahui peran masing-masing, sehingga nantinya dapat ditentukan pasal yang akan dikenakan," tambahnya.

Wahyu mengemukakan bahwa pihaknya bakal melakukan pendalaman terhadap 16 saksi lainnya. Dari pemeriksaan itu, dia menyatakan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menetapkan tersangka baru.

"Selanjutnya untuk 16 orang lainnya saat ini msh terus dilakukan pemeriksaan lanjutan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dari hasil pemeriksaan tersebut," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online