Polri Desak Perbankan Perketat KYC Guna Berantas Judi Online
Bareskrim Polri desak perbankan perketat prinsip KYC dan Anti-Pencucian Uang guna tekan judi online. Simak instruksi lengkap Brigjen Himawan Bayu Aji di sini.
Kantor Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. ANTARA/Aris Wasita
Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke Sritex Group telah ditetapkan Kejaksaan Agung.
Teranyar, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka baru dalam perkara ini. Mereka yakni, Allan Moran Severino (AMS) selaku eks Direktur Keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex.
Kemudian, ada juga dua bekas bos bank pembangunan daerah atau bank daerah yakni eks Dirut Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR) dan mantan Dirut Bank Jateng, Supriyatno (SP).
Selain itu, terdapat juga bekas pejabat dengan posisi strategis di masing-masing bank daerah yang memiliki kewenangan terkait pemberian kredit.
"Penyidik berkesimpulan telah melakukan gelar perkara juga menetapkan delapan orang tersangka," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo di Kejagung, Selasa (22/7/2025) dini hari.
Pada intinya, kedelapan tersangka ini diduga menyalahi ketentuan pemberian kredit terhadap Sritex Grup. Adapun, kredit itu juga diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.
BACA JUGA: Harga Beras Tertinggi di Indonesia Mencapai Rp54.772 per Kg, Ini Daftar Daerah Termahal
Berikut daftar 11 tersangka yang terjerat kasus pemberian kredit kepada Sritex Group
Kerugian Negara di Kasus Sritex jadi Rp1,08 Triliun
Kejagung juga menyatakan kerugian negara yang timbul dari kasus dugaan korupsi pemberian kredit Sritex Group bertambah menjadi Rp1,08 triliun
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung RI Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan penambahan kerugian negara itu berdasarkan akumulasi pemberian kredit tiga bank daerah.
"Mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp1.088.650.808.028,00 [Rp1,08 triliun]," ujar Nurcahyo.
Dia mengemukakan kerugian Rp1,08 triliun mengacu pada nilai kredit yang diberikan Bank DKI (sekarang Bank Jakarta) sebesar Rp149 miliar, Bank BJB Rp543 miliar, dan Bank Jawa Tengah (Jateng) Rp395 miliar.
Dari paparan sebelumnya, jumlah itu berdasarkan dari jumlah tagihan atau outstanding yang belum dilunasi Sritex sebesar Rp3,58 triliun.
Di samping itu, Nurcahyo menekankan bahwa jumlah kerugian negara itu masih berpeluang bertambah. Pasalnya, kerugian negara kasus Sritex ini masih dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Saat ini sedang dalam proses penghitungan oleh BPK," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Bareskrim Polri desak perbankan perketat prinsip KYC dan Anti-Pencucian Uang guna tekan judi online. Simak instruksi lengkap Brigjen Himawan Bayu Aji di sini.
Pemkab Sleman mengalokasikan Rp8,6 miliar untuk pemeliharaan jalan desa pada 2026. Sebanyak 86 desa mendapat Rp100 juta.
Kemnaker membuka sertifikasi kompetensi gratis bagi alumni magang nasional hingga 15 Mei 2026 dengan sertifikat resmi BNSP.
PDAB Tirtatama DIY mengusulkan kenaikan tarif air curah Rp500 per meter kubik untuk menekan subsidi Pemda DIY yang membengkak.
Anthony Ginting menghadapi Shi Yu Qi pada hari kedua Thailand Open 2026. Berikut jadwal lengkap 10 wakil Indonesia di Bangkok.
Lima weton diprediksi perlu ekstra waspada pada Rabu Kliwon 13 Mei 2026, mulai konflik hingga persoalan finansial.