CORE: Masih Ada 1 Juta Ton Molase untuk Dukung Bioetanol Nasional
CORE Indonesia menyebut masih ada 1 juta ton molase yang berpotensi mendukung bioetanol. Pemerintah menargetkan penerapan E10 mulai 2027.
Dua tersangka ibu dan anak saat dihadirkan kepada awak media di Jakarta, Kamis (17/7/2025). ANTARA/Khaerul Izan
Harianjogja.com, JAKARTA—Ibu dan anak asal Madura ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNPP) DKI Jakarta menangkap ibu dan anak asal Madura yang menjadi kurir narkoba jenis sabu dengan barang bukti yang disita mencapai 2 kilogram lebih.
"Setiap kali membawa narkotika ibu dan anak ini mendapatkan upah Rp15 juta," kata Kabid Brantas dan Intel BNNP DKI Jakarta Kombes Pol Agung Kanigoro Nusantoro di Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Kedua tersangka yang merupakan jaringan Madura berinisial AZ (ibu) dan NA (anak) ini mengaku baru dua kali membawa narkotika jenis sabu atas perintah AC.
Menurut Agung, pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan Madura-Jakarta ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya informasi pengiriman narkotika dari Bangkalan, Madura, Jawa Timur ke Jakarta.
Kemudian, pihaknya menyelidiki informasi tersebut dan pada Minggu (13/7/2025) sekitar jam 03.00 WIB di gerbang Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, didapati orang yang mencurigakan membawa tas kantong.
Setelah diperiksa di dalam tas tersebut berisi dua bungkus plastik warna emas bergambar durian berisikan kristal warna putih dengan total berat bruto 2.142,2 gram atau 2 kilogram. "Tersangka NA kami tangkap di gerbang masuk Terminal Tanjung Priok," ujarnya.
Dari hasil interogasi kepada tersangka bahwa dirinya membawa narkotika disuruh oleh sang ibu AZ dari seseorang yang berada di Madura berinisial AC.
AZ merupakan seorang ibu rumah tangga, di mana sebelumnya yang bersangkutan pernah membawa narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram dari AC yang saat ini masih buron dengan imbalan Rp15 juta.
"Narkotika jenis sabu ini akan dijemput oleh anak buah dari AC untuk diedarkan di Kampung Boncos, Jakarta Barat," katanya.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
CORE Indonesia menyebut masih ada 1 juta ton molase yang berpotensi mendukung bioetanol. Pemerintah menargetkan penerapan E10 mulai 2027.
Imigrasi Manado menunda 24 keberangkatan PMI terindikasi TPPO hingga Juli 2026 sebagai upaya mencegah pekerja migran nonprosedural.
Rusia mengklaim menyerang pusat logistik dan fasilitas produksi drone Ukraina, sementara Iran memprotes serangan Ukraina di Laut Kaspia.
Pemkot Semarang menginstruksikan OPD dan warga siaga penuh menghadapi kemarau ekstrem 2026 untuk mencegah kebakaran dan gangguan kesehatan.
Distribusi Minyakita melalui BUMN mencapai 50,16%, namun harga rata-rata nasional masih berada di atas HET Rp15.700 per liter.
PDIP Kota Yogyakarta menanam 300 pohon, menggelar simulasi bencana, dan pelayanan kesehatan lansia saat pelantikan pengurus.