Fajar Alfian dan Fikri Ingin Naik Podium Tertinggi di Asian Games 2026
Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri lolos semifinal Asian Games 2026 dan membidik emas setelah menang atas pasangan Korea Selatan.
Dua tersangka ibu dan anak saat dihadirkan kepada awak media di Jakarta, Kamis (17/7/2025). ANTARA/Khaerul Izan
Harianjogja.com, JAKARTA—Ibu dan anak asal Madura ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNPP) DKI Jakarta menangkap ibu dan anak asal Madura yang menjadi kurir narkoba jenis sabu dengan barang bukti yang disita mencapai 2 kilogram lebih.
"Setiap kali membawa narkotika ibu dan anak ini mendapatkan upah Rp15 juta," kata Kabid Brantas dan Intel BNNP DKI Jakarta Kombes Pol Agung Kanigoro Nusantoro di Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Kedua tersangka yang merupakan jaringan Madura berinisial AZ (ibu) dan NA (anak) ini mengaku baru dua kali membawa narkotika jenis sabu atas perintah AC.
Menurut Agung, pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan Madura-Jakarta ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya informasi pengiriman narkotika dari Bangkalan, Madura, Jawa Timur ke Jakarta.
Kemudian, pihaknya menyelidiki informasi tersebut dan pada Minggu (13/7/2025) sekitar jam 03.00 WIB di gerbang Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, didapati orang yang mencurigakan membawa tas kantong.
Setelah diperiksa di dalam tas tersebut berisi dua bungkus plastik warna emas bergambar durian berisikan kristal warna putih dengan total berat bruto 2.142,2 gram atau 2 kilogram. "Tersangka NA kami tangkap di gerbang masuk Terminal Tanjung Priok," ujarnya.
Dari hasil interogasi kepada tersangka bahwa dirinya membawa narkotika disuruh oleh sang ibu AZ dari seseorang yang berada di Madura berinisial AC.
AZ merupakan seorang ibu rumah tangga, di mana sebelumnya yang bersangkutan pernah membawa narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram dari AC yang saat ini masih buron dengan imbalan Rp15 juta.
"Narkotika jenis sabu ini akan dijemput oleh anak buah dari AC untuk diedarkan di Kampung Boncos, Jakarta Barat," katanya.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri lolos semifinal Asian Games 2026 dan membidik emas setelah menang atas pasangan Korea Selatan.
Kakek asal Ngawi, Raden Mas Sri Parwasto, 68, meninggal setelah tertabrak kereta di Km 233+4 Kutorejo, Sragen.
Jonatan Christie tersingkir di perempat final Asian Games Aichi-Nagoya 2026 setelah kalah dari Loh Kean Yew karena stamina terkuras.
KPK menyita uang rupiah, dolar AS, dolar Singapura dan perhiasan saat menggeledah Kanwil BPN Jatim dalam kasus mafia tanah dugaan korupsi ATR/BPN.
Kemensos mendorong transformasi Puskesos Sleman menjadi pusat layanan dan pemberdayaan sosial. Sumberejo dipilih sebagai lokasi percontohan.
Pemerintah menyiapkan SPP TDLN untuk memungut PPN transaksi digital luar negeri. Sistem tersebut kini memasuki tahap akhir sebelum beroperasi.