IHSG Ditutup Melemah 0,43 Persen Ikuti Bursa Asia
IHSG ditutup turun 26,16 poin atau 0,43 persen ke 6.121,70 pada Selasa (29/9/2026), mengikuti pelemahan bursa Asia.
Online Scam - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, DENPASAR—Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali menangkap 38 pelaku penipuan daring yang menyasar warga negara asing asal Amerika Serikat.
Kapolda Bali Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya mengatakan para tersangka memanipulasi data pribadi agar dianggap seolah-olah otentik dengan kedok cinta (love scam) yang beroperasi sejak November 2023.
"Mereka beroperasi di empat tempat di Kota Denpasar. Tim melakukan penggeledahan di empat lokasi tersebut serta mengamankan barang bukti terkait dan tersangka," kata Daniel, Rabu (11/6/2025).
Para tersangka yang diamankan berperan sebagai broadcaster atau operator yang bertugas untuk mencari target love scam dengan sasaran akun telegram warga negara Amerika Serikat.
"Modus operandi para tersangka berpura-pura atau seolah-olah menjadi perempuan dengan menggunakan beberapa foto perempuan yang sudah dilengkapi dengan data diri palsu untuk mengelabui para korban khususnya yang menggunakan akun telegram milik WN Amerika Serikat," ungkap
Selanjutnya, kata Kapolda, para tersangka mengirimkan link telegram khusus kepada korban guna mendapatkan data pribadi korban seperti nama lengkap, alamat dan lain-lain.
Dari target yang berhasil didapatkan para operator tersebut mendapatkan bonus sebesar US$ 1 per data. Di samping itu para pelaku mendapatkan upah US$ 200 per bulan.
Para pelaku beroperasi dari lima tempat sewaan di Denpasar yakni di Jalan Nusa Kambangan Denpasar, Jalan Nangka Utara Kusuma Sari Denpasar, Jalan Gustiwa III Denpasar, Jalan Irawan Gang 2, Ubung Kaja Denpasar dan Jalan Swamandala III Denpasar.
"Motif para pelaku ekonomi dimana para tersangka dijanjikan gaji yang cukup besar dari target yang didapatkan," katanya.
Barang bukti yang disita dari lima TKP yakni handphone 82 unit berbagai merek, PC komputer 47 unit merk Advan.
Para pelaku dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik Jo Pasal 55 KUHP dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal 12 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
IHSG ditutup turun 26,16 poin atau 0,43 persen ke 6.121,70 pada Selasa (29/9/2026), mengikuti pelemahan bursa Asia.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 30 September 2026 tersedia 12 perjalanan. Cek jam berangkat dari Palur hingga tiba di Jogja.
Jadwal KSPN Jogja ke Gunungkidul Rabu 30 September 2026 tersedia untuk rute Obelix Sea View dan Pantai Drini. Cek tarif dan jamnya.
Erick Thohir meminta Timnas Indonesia tak meremehkan Bangladesh pada laga terakhir Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di SUGBK.
Mediasi tambang CV BKS dan warga Padukuhan Karang Kulon Progo menghasilkan titik temu. Pemda DIY menjelaskan legalitas perizinan.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo hari ini 30 September 2026, lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, syarat, dan ketentuan perpanjangan SIM.