Harga Emas Pegadaian 15 Oktober 2026, Antam 1 Gram Rp2,61 Juta
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian Kamis, 15 Oktober 2026. Simak daftar harga jual dan buyback semua ukuran.
Ilusrasi kunjungan kerja. /Bisnis Indonesia-Felix Jody Kinarwan
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Keuangan menetapkan besaran baru biaya perjalanan dinas bagi kementerian/lembaga (K/L) untuk tahun anggaran 2026 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.
Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Lisbon Sirait mengatakan kebijakan tersebut disusun untuk menjaga akuntabilitas dan efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan kegiatan kedinasan.
“Kebijakan Standar Biaya Masukan tahun anggaran 2026 sejalan dengan kebijakan pemerintah mengenai efisiensi dan optimalisasi penggunaan anggaran,” ujar Lisbon di Jakarta, Senin.
Dalam PMK tersebut, pemerintah menetapkan uang harian perjalanan dinas dalam negeri berdasarkan jenjang jabatan dan wilayah.
Misalnya, untuk perjalanan luar kota di DKI Jakarta, uang harian ditetapkan sebesar Rp530 ribu per orang per hari. Sementara, untuk wilayah Aceh ditetapkan Rp360 ribu per hari.
Untuk pejabat negara/wakil menteri mendapatkan uang harian sebesar Rp250 ribu, pejabat eselon I Rp200 ribu, dan pejabat eselon II Rp150 ribu per hari.
Untuk perjalanan dinas luar negeri, uang harian bagi menteri dan wakil menteri ditetapkan antara 347 hingga 792 dolar AS per orang per hari. Nilai tersebut mengalami kenaikan dari ketentuan sebelumnya yang berkisar 296 hingga 792 dolar AS.
Adapun biaya penginapan dalam negeri juga diatur berdasarkan jabatan dan wilayah. Pejabat setingkat menteri, wakil menteri, dan eselon I mendapat batas atas penginapan antara Rp2,14 juta hingga Rp9,3 juta per malam.
Misalnya, di DKI Jakarta batas maksimal tarif hotel mencapai Rp9,33 juta, sementara di Aceh sebesar Rp5,11 juta. Lisbon menegaskan bahwa pengaturan biaya perjalanan ini tidak hanya memberikan kepastian anggaran, tetapi juga sebagai bentuk kontrol terhadap efektivitas belanja K/L. Ia juga mendorong pemanfaatan teknologi untuk menggantikan pertemuan fisik yang tidak esensial.
BACA JUGA: Tim Futsal UAD Juara TUNFC 2025
Sebagaimana diketahui, PMK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026 telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Mei 2025 dan resmi diundangkan pada 20 Mei 2025. Ketentuan ini akan menjadi acuan dalam penyusunan anggaran kementerian/lembaga pada tahun anggaran 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian Kamis, 15 Oktober 2026. Simak daftar harga jual dan buyback semua ukuran.
Garuda Indonesia mengalihkan rute dan menyesuaikan jadwal penerbangan ke Jeddah akibat situasi Timur Tengah. Rute Madinah tetap normal.
BMKG memprakirakan hujan di sejumlah kota besar Indonesia. DIY diprediksi cerah dengan suhu Sleman dan Jogja mencapai 35 derajat Celsius.
Lisandro Martinez meminta maaf setelah mengkritik manajemen Manchester United. MU dikabarkan tetap akan menjatuhkan denda kepada sang bek.
Kelurahan Patangpuluhan, Jogja, melatih warga mengolah galon bekas dan kain perca menjadi kerajinan bernilai jual untuk mengurangi sampah.
Menteri Imipas Agus Andrianto menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pegawai yang diduga terlibat jual beli remisi narapidana.