Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Grab, Dorong Keselamatan Ojol
BPJS Ketenagakerjaan dan Grab edukasi 250 driver ojol di Terminal Giwangan. Tekankan pentingnya jaminan kecelakaan kerja dan perlindungan sosial.
Logo halal Indonesia - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA–Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan angkat bicara terkait kasus Ayam Goreng Widuran yang ternyata nonhalal.
BPJHP, kata Haikal akan mempererat koordinasi dan pengawasan dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyusul kasus Ayam Widuran yang ternyata tidak halal itu.
BACA JUGA: Pemkot Solo Dinilai Bersalah dalam Kasus Ayam Goreng Widuran Nonhalal
“BPJPH langsung menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk melakukan investigasi di lapangan. Kami juga berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Konsumen karena ini terkait perlindungan konsumen,” kata Haikal dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Menurutnya, pemerintah melalui regulasi berkepentingan memastikan bahwa produk halal harus jelas dan ada kepastian kehalalan yang dibuktikan melalui sertifikat halal. “Dan yang non-halal juga harus jelas sebagaimana diatur regulasi, yakni melalui adanya keterangan tidak halal,” ujar Haikal.
Lebih lanjut, Haikal juga mengatakan terdapat sejumlah ketentuan terkait dalam regulasi Jaminan Produk Halal. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH) Pasal 110 diatur bahwa pelaku usaha yang memproduksi produk yang berasal dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal.
Pencantuman keterangan tidak halal tersebut harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak. Selanjutnya, Pasal 185 mengatur bahwa pelaku usaha yang tidak mencantumkan keterangan tidak halal diberikan sanksi peringatan tertulis dan pelaku usaha wajib menarik produk dari peredaran sampai dengan pencantuman keterangan tidak halal.
Ia pun berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran berharga bagi pelaku usaha. Seluruh pihak untuk menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, ia berharap kasus ini menjadi pelajaran penting agar kejujuran dan transparansi dalam bisnis makanan dijaga, demi melindungi hak konsumen, termasuk umat Islam.
Haikal juga mengimbau agar masyarakat selalu merujuk informasi kehalalan dan kemanaan produk pada kanal resmi pemerintah, serta turut berpartisipasi aktif dalam pengawasan produk yang beredar.
“Siapa saja yang menemukan produk di peredaran yang diduga tidak memenuhi ketentuan regulasi Jaminan Produk Halal yang berlaku, diminta agar menyampaikan laporan atau aduan melalui email [email protected],” kata Haikal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
BPJS Ketenagakerjaan dan Grab edukasi 250 driver ojol di Terminal Giwangan. Tekankan pentingnya jaminan kecelakaan kerja dan perlindungan sosial.
KPK memeriksa saksi OTT Bupati Pemalang dan mendalami dugaan suap proyek serta jual beli jabatan dengan barang bukti lebih dari Rp2 miliar.
PAD sektor wisata Gunungkidul mencapai Rp43,3 miliar hingga akhir Juli 2026 dan melampaui target di tengah evaluasi penarikan retribusi.
Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (SV UGM) resmi meluncurkan Pusat Pengembangan Bahasa untuk Kompetensi, Komunikasi, dan Bisnis pada Rabu (29/7/2026).
Sebanyak 45 kebakaran lahan terjadi di Bantul hingga 26 Juli 2026, mayoritas dipicu pembakaran sampah yang tidak diawasi.
Pakar UGM mengimbau petani menggunakan varietas tahan kekeringan dan komoditas minim air untuk menghadapi El Nino Godzilla.