Pemerintah Afghanistan Haramkan Permainan Catur

Newswire
Newswire Senin, 12 Mei 2025 12:17 WIB
Pemerintah Afghanistan Haramkan Permainan Catur

Ilustrasi olahraga catur/Harian Jogja

Harianjogjacom, JAKARTA—Pemerintah sementara Afghanistan telah melarang permainan catur tanpa batas waktu sebagai salah satu upaya mereka menindak keras hiburan dan olahraga yang dianggap berlawanan dengan ajaran agama.

Keputusan tersebut dibuat karena pertimbangan agama. Berdasarkan pedoman yang diadopsi oleh Kementerian Promosi Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan, situs web berita Khaama Press melaporkan pada Minggu.

BACA JUGA: Lebih dari 84 Ribu Warga Afghanistan di Pakistan Dipulangkan

Kementerian Olahraga Afghanistan mengonfirmasi penangguhan permainan catur mulai Minggu (11/5/2025).

Sementara itu, Federasi Catur Afghanistan mengatakan kegiatan yang berhubungan dengan catur tidak akan mungkin dilakukan kecuali kekhawatiran yang mengatasnamakan agama ditangani.

Kementerian Promosi Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan membubarkan Federasi Catur, melabeli permainan tersebut sebagai haram, atau terlarang, menurut interpretasinya terhadap hukum Islam.

BACA JUGA: Ini Alasan PSIM Jogja Datangkan Omid Popalzay, Gelandang Serang Asal Afganistan

Sejumlah pemain catur yang khawatir dilaporkan mengajukan banding ke Kementerian Olahraga untuk mendapat dukungan finansial tetapi justru mendapat berita larangan tersebut, Khaama Press melaporkan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online