Pemutihan Denda PBB Klaten 2026, Bayar Pokok Saja hingga 31 Desember
Pemkab Klaten hapus denda PBB 2020-2025. Warga cukup bayar pokok pajak hingga 31 Desember 2026.
Foto ilustrasi seismograf pencatat getaran gempa. - Foto dibuat oleh AI StockCake
Harianjogja.com, JAKARTA—Terjadi gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,0, mengguncang Gorontalo pada Sabtu (3/5/2025), pukul 19.51 WIB.
Berdasarkan data dari BMKG pusat gempa berlokasi di Lok:0.56LU, 121.68BT (31 km BaratLaut POHUWATO-GORONTALO), Kedlmn 90 Km.
BACA JUGA: PSS Sleman Vs PSM Makassar, Gustavo Tocantins Diturunkan sebagai Starter
Meskipun gempa berkekuatan besar namun tidak berpotensi tsunami.
Setelah gempa besar itu muncul gempa susulan dengan kekuatan magnitudo 3.1, pukul 20.05 WIB.
Pusat gempa berlokasi di 0.52LU, 121.67BT (31 km BaratLaut POHUWATO-GORONTALO). Gempa susulan itu berpusat di kedalaman 75 Km
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Pemkab Klaten hapus denda PBB 2020-2025. Warga cukup bayar pokok pajak hingga 31 Desember 2026.
KPK memeriksa Dirut PT Catur Elang Perkasa terkait dugaan korupsi investasi dan pinjaman jangka panjang PPT Energy Trading.
UMY menolak pembangunan dapur MBG di kampus dan memilih mendukung program melalui riset dosen serta magang mahasiswa.
Polsek Prambanan dan Pos Lantas Mitra 11 menyita 10 motor saat razia balap liar di wilayah Prambanan, Klaten.
Pendaki Gunung Muria di Kudus jatuh ke jurang sedalam 40 meter di jalur Argopiloso dan berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat.
Korlantas Polri siaga 24 jam selama libur panjang Kenaikan Yesus Kristus untuk antisipasi lonjakan kendaraan dan kemacetan.