RUU LLAJ: Pemilik Kendaraan ODOL Bisa Dikenai Sanksi Pidana
Pemerintah menyetujui sanksi pidana bagi pemilik kendaraan ODOL. RUU LLAJ juga mengatur korporasi dan pemilik barang sebagai subjek pidana.
Foto ilustrasi seismograf pencatat getaran gempa. - Foto dibuat oleh AI StockCake
Harianjogja.com, PADANG— Masyarakat harus mengetahui dan mengenali potensi ancaman gempa bumi di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Kepala Stasiun Geofisika Padang Panjang Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Suaidi Ahadi mengatakan Provinsi Sumbar dilalui oleh lima segmen yaitu Barumun, Angkola, Sianok, Sumani dan Suliti dengan potensi ancaman gempa magnitudo 6 hingga 7,4.
"Kita juga hidup dalam zona tektonik aktif yakni zona Subduksi, Megathrust dan zona Patahan Sumatera," katanya, Jumat (18/4/2025).
BACA JUGA: BMKG: Gempa Magnitudo 7,7 Myanmar Mirip Gempa Kembar di Sumatra Barat
Berdasarkan kajian BMKG masyarakat yang bermukim di wilayah pesisir pantai barat Sumatera seperti Kota Padang, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pesisir Selatan hingga Kabupaten Kepulauan Mentawai, ancaman terbesar yang mesti dimitigasi ialah patahan Megathrust. Aktivitas tektonik ini diperkirakan bisa menciptakan gempa magnitudo 8,9 yang disertai gelombang tsunami.
Sementara, untuk masyarakat di Kota Padang Panjang, Kabupaten Pasaman, Kota Bukittinggi, Kabupaten Solok, Kota Solok dan Kabupaten Solok Selatan dan sekitarnya potensi yang wajib diwaspadai ialah gempa-gempa kembar seperti yang terjadi pada tahun 1926, 1943 dan 2007 akibat aktivitas Sumatera Fault System atau Patahan Semangko.
"Artinya, masyarakat wajib tahu potensi bencana ini dan pemerintah berkewajiban mendampingi dengan cara menyosialisasikan dan membangun kapasitas kesiapan mitigasi masyarakat," kata Suaidi.
BMKG bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) telah melakukan persiapan mitigasi kepada masyarakat salah satunya membangun desa tangguh bencana atau Destana.
Kemudian, Kementerian Sosial juga membangun desa tangguh bencana atau Tagana yang diharapkan memberikan penyadartahuan kepada masyarakat pentingnya menyiapkan diri terhadap potensi ancaman bencana alam.
BMKG bersama pihak terkait lainnya juga menguatkan kapasitas masyarakat pesisir lewat program masyarakat siaga tsunami. Program ini sendiri mengacu pada agenda besar United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (Unesco) dalam memitigasi dampak bencana alam terutama gelombang tsunami.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemerintah menyetujui sanksi pidana bagi pemilik kendaraan ODOL. RUU LLAJ juga mengatur korporasi dan pemilik barang sebagai subjek pidana.
Syarat membuat akta kematian meliputi surat kematian, KK, identitas pelapor, hingga formulir. Simak cara dan ketentuan pengurusannya.
Suyudi Ario Seto mengusung doktrin Polisi Bersama Masyarakat dan memaparkan agenda 100 hari pertama dalam uji kelayakan calon Kapolri di DPR.
Tarif tambahan US$100 bagi turis asing di Grand Canyon digugat perusahaan tur Arizona. Simak alasan gugatan dan aturan NPS.
Turis asing bisa mendapatkan tiket Shinkansen gratis ke Kagoshima. Simak syarat, cara klaim, negara peserta, dan periode promonya.
Klasemen Asian Games 2026 berubah setelah Nurisa Dian meraih emas. Indonesia kini mengoleksi 5 emas, 7 perak, dan 20 perunggu.