Muktamar NU 35 Diwarnai Adu Jotos, Gus Yahya Minta Massa Tetap Tenang
Gus Yahya meminta massa aksi di Muktamar NU ke-35 tetap tenang dan tidak mengganggu persidangan. Ia juga bicara soal Gus Yusuf.
Gedung KPK - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen permohonan hibah untuk Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua 2021. Menurut KPK penyitaan barang bukti ini diperlukan dalam kasus dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Penyidik tentu memiliki dugaan bahwa dokumen atau barang bukti elektronik yang dilakukan penyitaan diperlukan dalam rangka pembuktian unsur perkara yang sedang ditangani,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/4/2025).
Walaupun demikian, Tessa belum dapat menjelaskan apakah penyitaan dokumen tersebut berkaitan erat dengan kasus dana hibah Jatim.
“Dasar penggeledahan itu menyangkut terkait dana hibah ya. Jadi, kerangkanya adalah tentunya yang berkaitan dengan dana hibah. Nah, hibah kepada siapa dan dalam rangka apa, itu yang paham adalah penyidik,” jelasnya.
Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur pada Selasa (15/4) terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
BACA JUGA: Sisa Anggaran Hibah Pilkada Kulonprogo 2024 Rp3,3 Miliar Dikembalikan
Ketua Umum KONI Jatim Muhammad Nabil saat ditemui para jurnalis di Kota Surabaya, Jatim, Selasa (15/4/2025), mengemukakan bahwa sejumlah dokumen disita oleh penyidik KPK usai menggeledah kantornya.
“Beberapa dokumen memang dibawa KPK. Mayoritas merupakan dokumen dari kepengurusan tahun 2017 hingga 2022, dan ada beberapa dokumen dari sejak kepengurusan saya juga,” ujar Nabil.
Nabil menjelaskan, beberapa dokumen yang diambil antara lain berupa Surat Keputusan (SK) penggunaan anggaran, SK pengurus, serta dokumen permohonan hibah untuk PON Papua 2021.
KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut.
Dari 21 orang tersangka tersebut, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, lanjut dia, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Gus Yahya meminta massa aksi di Muktamar NU ke-35 tetap tenang dan tidak mengganggu persidangan. Ia juga bicara soal Gus Yusuf.
Ramalan zodiak minggu ini 1–7 September 2026. Simak peruntungan Aries, Taurus, Gemini, Cancer hingga Pisces soal cinta, karier, kesehatan, dan keuangan.
Film "Munafik: Melawan Iblis" tayang 3 September 2026. Simak sinopsis, daftar pemain, dan kisah Ustaz Adam yang menghadapi gangguan gaib serta trauma masa lalu.
Berikut daftar event Jogja Senin 31 Agustus 2026. Ada ASEAN Sports Day di Sleman, Jogja Book Fair, agenda seni hingga Jogja Coffee Week.
BMKG memprakirakan cuaca DIY pada Senin 31 Agustus 2026 didominasi cerah berawan. Suhu di Kota Jogja dan Bantul mencapai 32 derajat Celsius, sementara gelombang
Tarif DAMRI YIA-Jogja kembali diperpanjang hingga September 2026. Cek harga promo Rp50.000, titik layanan, dan jadwal keberangkatannya.