Bansos Beras 30 Kg Cair Oktober 2026, Cek NIK Penerima
Bansos beras 30 kg kembali disalurkan Oktober-Desember 2026 untuk 33,24 juta penerima. Cek status penerima menggunakan NIK.
Gubernur Bali Wayan Koster (tengah) memberikan keterangan pers terkait WNA asal Amerika Serikat yang berbuar onar di Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, Senin (14/4/2025). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Harianjogja.com, DENPASAR—Warga negara asing (WNA) yang berbuat onar selama berlibur di Pulau Dewata karena tidak menaati aturan hukum dan budaya lokal, tidak akan diberi ampun. Hal ini ditegaskan Gubernur Bali Wayan Koster.
"Di negaranya tertib, tetapi kalau di Bali kok dia nakal, ini kan aneh. Makanya tidak ada ampun, harus ditindak tegas," kata Koster di Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, Senin (14/4/2025).
Gubernur mengaku prihatin dan menyesalkan peristiwa perusakan fasilitas kesehatan di dalam ruang pemeriksaan salah satu klinik kesehatan oleh turis asing asal Amerika Serikat Mitchell McMahon di Pecatu, Kabupaten Badung, pada Sabtu (12/4) sekitar pukul 05.00 WITA.
Selain merusak, aksi onar WNA itu juga membahayakan pasien lain yang saat itu sedang menjalani pemeriksaan kesehatan.
Orang nomor satu di Pemerintah Provinsi Bali itu mengatakan Pulau Dewata adalah tempat terbuka untuk kunjungan wisatawan, baik domestik maupun mancanegara.
Namun, semua orang yang datang di Bali harus menaati aturan hukum, adat, budaya, serta kearifan lokal Pulau Dewata.
Gubernur tidak ingin citra pariwisata Bali tercoreng karena ulah wisatawan yang meresahkan itu. “Tidak bisa ditoleransi terhadap WNA yang melakukan tindakan meresahkan," ucapnya.
Di sisi lain, Koster mengapresiasi jajaran Imigrasi, kepolisian dan pihak berwenang lainnya yang cepat melakukan tindakan terhadap WNA berusia 27 tahun itu.
Sebelumnya, viral di media sosial potongan video yang memuat aksi pria kelahiran Virginia, Amerika Serikat, yang mengamuk dan merusak fasilitas kesehatan milik Klinik Nusa Medika, Pecatu, serta membahayakan pasien lain.
Setelah didalami kepolisian, pelaku dalam kondisi mabuk dan ternyata positif mengonsumsi narkotika jenis kokain dan senyawa kimia ganja, yakni tetra hydro cannabinol (THC) setelah melalui pengujian urine. Polisi memperkirakan narkotika itu dikonsumsi seminggu hingga lima hari sebelum kejadian.
Adapun berdasarkan data perlintasan Imigrasi, Mitchell diketahui masuk Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali pada 2 April 2025 menggunakan visa saat kedatangan (VoA) yang berlaku hingga 1 Mei 2025.
Meski begitu, polisi kemudian menyerahkan kepada Imigrasi untuk dideportasi dan tidak bisa diseret ke pengadilan karena kepolisian tidak menemukan barang bukti narkoba, termasuk di penginapannya.
Sementara itu, Imigrasi Bali mencatat selama Januari hingga 31 Maret 2025 sebanyak 128 orang warga negara asing dideportasi, terbanyak dari Rusia sejumlah 32 orang, kemudian Amerika Serikat ada 10 orang, dan Ukraina ada delapan orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Bansos beras 30 kg kembali disalurkan Oktober-Desember 2026 untuk 33,24 juta penerima. Cek status penerima menggunakan NIK.
Mediasi tambang CV BKS dan warga Padukuhan Karang Kulon Progo menghasilkan titik temu. Pemda DIY menjelaskan legalitas perizinan.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo hari ini 30 September 2026, lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, syarat, dan ketentuan perpanjangan SIM.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 30 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan, kedatangan tiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Dokter Yoga Yuniadi meluruskan anggapan obat hipertensi menyebabkan ginjal rusak dan menjelaskan pentingnya menjaga tekanan darah tetap terkendali.
Kuota LPG 3 kg 2027 dipangkas menjadi 8 juta ton. Pemerintah menyiapkan CNG, jargas, dan kompor listrik sebagai energi alternatif.