Diduga Keracunan MBG, Siswa 11 Tahun Dirawat di RSUD Trenggalek
Siswa 11 tahun diduga keracunan setelah menyantap MBG di Trenggalek. Ia sempat diare lebih dari 10 kali dan muntah hingga tujuh kali.
Gubernur Bali Wayan Koster (tengah) memberikan keterangan pers terkait WNA asal Amerika Serikat yang berbuar onar di Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, Senin (14/4/2025). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Harianjogja.com, DENPASAR—Warga negara asing (WNA) yang berbuat onar selama berlibur di Pulau Dewata karena tidak menaati aturan hukum dan budaya lokal, tidak akan diberi ampun. Hal ini ditegaskan Gubernur Bali Wayan Koster.
"Di negaranya tertib, tetapi kalau di Bali kok dia nakal, ini kan aneh. Makanya tidak ada ampun, harus ditindak tegas," kata Koster di Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, Senin (14/4/2025).
Gubernur mengaku prihatin dan menyesalkan peristiwa perusakan fasilitas kesehatan di dalam ruang pemeriksaan salah satu klinik kesehatan oleh turis asing asal Amerika Serikat Mitchell McMahon di Pecatu, Kabupaten Badung, pada Sabtu (12/4) sekitar pukul 05.00 WITA.
Selain merusak, aksi onar WNA itu juga membahayakan pasien lain yang saat itu sedang menjalani pemeriksaan kesehatan.
Orang nomor satu di Pemerintah Provinsi Bali itu mengatakan Pulau Dewata adalah tempat terbuka untuk kunjungan wisatawan, baik domestik maupun mancanegara.
Namun, semua orang yang datang di Bali harus menaati aturan hukum, adat, budaya, serta kearifan lokal Pulau Dewata.
Gubernur tidak ingin citra pariwisata Bali tercoreng karena ulah wisatawan yang meresahkan itu. “Tidak bisa ditoleransi terhadap WNA yang melakukan tindakan meresahkan," ucapnya.
Di sisi lain, Koster mengapresiasi jajaran Imigrasi, kepolisian dan pihak berwenang lainnya yang cepat melakukan tindakan terhadap WNA berusia 27 tahun itu.
Sebelumnya, viral di media sosial potongan video yang memuat aksi pria kelahiran Virginia, Amerika Serikat, yang mengamuk dan merusak fasilitas kesehatan milik Klinik Nusa Medika, Pecatu, serta membahayakan pasien lain.
Setelah didalami kepolisian, pelaku dalam kondisi mabuk dan ternyata positif mengonsumsi narkotika jenis kokain dan senyawa kimia ganja, yakni tetra hydro cannabinol (THC) setelah melalui pengujian urine. Polisi memperkirakan narkotika itu dikonsumsi seminggu hingga lima hari sebelum kejadian.
Adapun berdasarkan data perlintasan Imigrasi, Mitchell diketahui masuk Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali pada 2 April 2025 menggunakan visa saat kedatangan (VoA) yang berlaku hingga 1 Mei 2025.
Meski begitu, polisi kemudian menyerahkan kepada Imigrasi untuk dideportasi dan tidak bisa diseret ke pengadilan karena kepolisian tidak menemukan barang bukti narkoba, termasuk di penginapannya.
Sementara itu, Imigrasi Bali mencatat selama Januari hingga 31 Maret 2025 sebanyak 128 orang warga negara asing dideportasi, terbanyak dari Rusia sejumlah 32 orang, kemudian Amerika Serikat ada 10 orang, dan Ukraina ada delapan orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Siswa 11 tahun diduga keracunan setelah menyantap MBG di Trenggalek. Ia sempat diare lebih dari 10 kali dan muntah hingga tujuh kali.
CEO Aprilia Racing Massimo Rivola menegaskan Marc Marquez dan Ducati masih menjadi ancaman besar dalam perebutan gelar MotoGP 2026 meski Jorge Martin memimpin k
Media Vietnam Soha menyoroti kemerosotan karier pemain naturalisasi Timnas Indonesia usai meninggalkan Eropa. Sandy Walsh, Ragnar Oratmangoen, hingga Marselino
Pameran Fotografi Rana Budaya #4 bertajuk FYP (For Your People) di TBY, Kota Jogja, yang telah dibuka pada Jumat (14/8/2026) sore hingga 23 Agustus mendatang
Harga tiket pesawat ke Jepang diprediksi lebih murah mulai September 2026. ANA dan JAL turunkan biaya tambahan bahan bakar jadi Rp3,69 juta, lebih hemat Rp1,4 j
Sekolah mahal belum tentu menjamin kesuksesan anak. Riset terhadap keluarga pengusaha sukses menemukan lima karakter utama yang justru lebih menentukan masa dep