Tiga Prajurit Gugur di Lebanon, Gibran Desak Investigasi PBB
Tiga prajurit TNI yang tergabung dalam misi perdamaian UNIFIL gugur di Lebanon, Gibran desak PBB lakukan investigasi menyeluruh.
Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta. /Bisnis.com.
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kasus dugaan suap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta berawal dari temuan saat menyidik kasus Ronald Tannur.
Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan kasus suap ketua PN Jaksel tersebut terungkap dari temuan penyidik dari barang bukti atas perkara vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya. Dalam barang bukti itu telah ditemukan nama tersangka sekaligus advokat Marcella Santoso (MS) disinggung dalam barang bukti elektronik.
"Ketika dalam penanganan perkara di Surabaya, ada juga informasi soal itu. Soal nama MS [Marcella Santoso] itu dari barang bukti elektronik," ujarnya di Kejagung, Sabtu (12/4/2025) malam.
BACA JUGA: Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Kasus Suap
Bukti itu berkembang sampai pada akhirnya penyidik menemukan bukti terkait dengan kepengurusan kasus pemberian fasilitas ekspor minyak goreng kepada tiga perusahaan. Tiga grup korporasi minyak goreng, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, Musim Mas Group. Vonis ketiganya berlangsung pada (19/3/2025).
Pada intinya, hakim telah memberikan putusan lepas atau onslag pada perkara tersebut. Artinya, meskipun terdakwa sudah terbukti melakukan perbuatan dalam dakwaan primer, namun hakim menyatakan bahwa perbuatan itu tidak masuk dalam perbuatan pidana.
Dengan demikian, tiga group korporasi itu dibebaskan dari tuntutan jaksa yang meminta agar ketiganya dibebankan uang pengganti dan denda pada kasus korupsi dan suap perusahaan migor tersebut. "Kan penyidik setelah putusan onslag ya tentu menduga ada indikasi tidak baik, ada dugaan tidak murni onslag itu," kata Harli.
BACA JUGA: JCW Ingatkan Hakim PN Jogja Harus Bersih dari Suap
Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan empat tersangka mulai dari Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN); Panitera Muda Perdata pada PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan ; serta dua pengacara atau advokat bernama Marcella Santoso (MR) dan Aryanto (AR).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Tiga prajurit TNI yang tergabung dalam misi perdamaian UNIFIL gugur di Lebanon, Gibran desak PBB lakukan investigasi menyeluruh.
Sebanyak 11 pemain masuk nominasi IBL Sportsmanship Award 2026 berkat permainan bersih sepanjang musim reguler IBL.
Ratusan warga Parangjoro Sukoharjo menggelar doa bersama terkait polemik izin warung kuliner nonhalal di Dusun Sudimoro.
Veda Ega Pratama gagal lolos Q2 Moto3 Catalunya 2026 dan akan memulai balapan dari posisi ke-21 di Barcelona.
Akses parkir bus Abu Bakar Ali II Jogja diatur satu arah. Bus wisata wajib memutar lewat Stadion Kridosono menuju Malioboro.
Presiden Prabowo menyebut sejumlah negara kini meminta membeli beras dari Indonesia di tengah ancaman krisis pangan global.