Draf RUU Ketenagakerjaan Ubah Batas PKWT Jadi Maksimal 4 Tahun
Draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan mengubah aturan PKWT. Masa kontrak diatur maksimal dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali.
Kawasan Industri Piyungan./Harian Jogja
Harianjogja.com, JAKARTA—Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam menindak tegas premanisme di kawasan industri dan pabrik-pabrik di Jawa Barat.
“Banyak kawasan industri yang selama ini mengeluhkan adanya premanisme di lingkungan pabrik. Kami berharap kebijakan yang diterapkan di Jabar ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia,” ujar Wamenaker Noel dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Selasa.
Selain itu, Wamenaker juga mendukung langkah Pemberantasan percaloan tenaga kerja di wilayah Jawa Barat (Jabar). "Kami akan memastikan agar tidak ada perusahaan 'outsourcing' yang membebankan biaya tidak resmi kepada calon tenaga kerja," ujarnya.
Wamenaker menegaskan bahwa seluruh pemangku kepentingan perlu mendukung langkah-langkah yang telah dirancang oleh pemerintah daerah demi menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Jika industri dapat beroperasi dengan tenang tanpa gangguan di luar ranah operasionalnya, maka pertumbuhan ekonomi akan semakin kuat. "Karena itu, kami mengajak seluruh pemerintah daerah untuk bersama-sama menciptakan lingkungan usaha yang aman dan nyaman bagi dunia industri," ujar dia.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mengambil langkah konkret untuk memastikan lingkungan industri terbebas dari premanisme.
"Saya akan menginstruksikan kepada seluruh kepala desa di Jabar agar tidak meminta sumbangan kepada pabrik-pabrik," ujarnya.
Ia pun menekankan bahwa segala bentuk pemungutan atau permintaan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan, baik secara langsung maupun tidak langsung akan ditertibkan.
"Perusahaan telah memenuhi kewajiban pajaknya kepada negara. Karena itu, tidak boleh ada pemungutan tambahan yang bersifat ilegal," katanya.
Gubernur juga menyoroti adanya anggapan keliru di masyarakat yang menganggap pabrik sebagai sumber dana tak terbatas. Tidak semua permintaan dari pihak tertentu dapat diakomodasi dalam anggaran perusahaan. "Karena itu, praktik-praktik yang membebani dunia usaha ini harus dihentikan,” kata Dedi.
Sebagai bagian dari upaya mendukung pengembangan tenaga kerja, Pemerintah Provinsi Jabar juga berkomitmen untuk membangun lebih banyak Balai Latihan Kerja (BLK). "Kami ingin memastikan bahwa pabrik-pabrik tidak perlu lagi membangun BLK sendiri karena nantinya akan difasilitasi oleh pemerintah daerah," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan mengubah aturan PKWT. Masa kontrak diatur maksimal dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali.
Trailer terbaru Memburu Pemangsa ungkap investigasi empat jurnalis yang berubah menjadi teror demonologi. Dibintangi Laura Basuki dan Prilly Latuconsina.
Kenali 7 tanda laptop mulai ketinggalan teknologi, dari performa lambat, baterai boros hingga tak mendapat pembaruan keamanan. Kapan harus ganti?
Goa Selarong Bantul akan direvitalisasi dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp425 juta. Dinas Pariwisata mencari dukungan CSR untuk memperbaiki fasilitas.
Franco Morbidelli resmi meninggalkan VR46 Racing Team setelah MotoGP 2026. Simak perjalanan kariernya dan peluang pindah ke WorldSBK 2027.
Thailand menegur Israel terkait perilaku sejumlah wisatawan di Koh Phangan, Koh Samui, dan Phuket. Thailand juga memperketat aturan bagi warga asing.