Prabowo: Banyak Negara Kini Datang ke RI Cari Beras
Presiden Prabowo menyebut sejumlah negara kini meminta membeli beras dari Indonesia di tengah ancaman krisis pangan global.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan kasus pagar laut di perairan Bekasi, Jawa Barat telah dituntaskan hingga denda administratif Rp2 miliar telah dibayarkan oleh pihak terlibat. /Istimewa.
Harianjogja.com, BEKASI—Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan kasus pagar laut di perairan Bekasi, Jawa Barat telah dituntaskan hingga denda administratif Rp2 miliar telah dibayarkan oleh pihak terlibat.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengatakan bahwa PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) sebagai pihak terlibat telah membayar denda administratif atas tindakan pemagaran laut yang dilakukan di Bekasi.
"Pembayaran denda administratif telah diterima oleh pihak KKP per hari Jumat (28/2)," ujar Ipunk dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
BACA JUGA : Kementerian ATR/BPN Investigasi Polemik Sertipikat HGB di Lokasi Pagar Laut
Dia menyampaikan sesuai Surat Dirjen PSKDP Nomor B.182/DJPSDKP/PW.210/II/2025 Perihal Penetapan Denda Administratif TRPN, perusahaan itu dikenakan denda administratif sebesar Rp2 miliar dan telah dibayar lunas.
“Sudah dibayar lunas, alhamdulillah sepanjang proses penyelesaian penanganan, PT. TRPN sangat kooperatif,” ujar Ipunk.
Diketahui, PT. TRPN telah melakukan pembongkaran mandiri pagar laut dan menyatakan bertanggung jawab dan bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan yang berlaku.
PT. TRPN telah mengakui pelanggaran pemanfaatan ruang laut yang terdiri dari pelanggaran reklamasi area home base dan sempadan tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) serta pelanggaran pengerukan alur dan pemagaran laut bambu tanpa PKKPRL.
“Jadi, PT. TRPN ini dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif karena melakukan pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tanpa PKKPRL,” jelas Ipunk.
Sebelumnya KKP menyegel kegiatan reklamasi dan pemasangan pagar laut yang tidak dilengkapi dokumen PKKPRL di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat oleh PT. TRPN.
Pemasangan pagar laut itu telah melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono pada Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis (27/02), menyampaikan keseriusan KKP dalam menyelesaikan penanganan kasus pagar laut di Bekasi, mulai dari proses penghentian kegiatan, pemeriksaan, pembongkaran, hingga pengenaan denda administratif terhadap PT. TRPN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Presiden Prabowo menyebut sejumlah negara kini meminta membeli beras dari Indonesia di tengah ancaman krisis pangan global.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 17 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta, tersedia keberangkatan pagi sampai malam hari.
Manchester City juara Piala FA 2026 setelah mengalahkan Chelsea 1-0 di final Wembley lewat gol Antoine Semenyo.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 17 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur, tersedia keberangkatan pagi sampai malam.
Pelatih PSIM Yogyakarta Jean-Paul van Gastel menargetkan kemenangan saat menghadapi Madura United di Stadion Sultan Agung Bantul.
Toyota mencatat permintaan Veloz Hybrid menembus 10 ribu unit di tengah kenaikan harga BBM dan meningkatnya minat mobil hemat bahan bakar.