9 WNI Ditahan Israel, Menlu Sugiono Minta Bantuan Yordania-Turki-Mesir
9 WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan Gaza. Menlu Sugiono koordinasi dengan Yordania, Turki, dan Mesir untuk penyelamatan.
Pengadilan - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Agung (MA) memutus sebanyak 30.908 perkara sepanjang tahun 2024 dari total 31.138 beban perkara sehingga rasio produktivitas memutus perkara mencapai 99,26 persen.
Ketua MA Sunarto mengatakan bahwa jumlah perkara yang belum diputus pada akhir 2024 hanya berjumlah 0,74 persen. “Sepanjang tahun 2024, MA berhasil memutus perkara sebanyak 30.908. Jumlah ini meningkat 12,95 persen dibandingkan dengan tahun 2023 yang memutus sebanyak 27.365 perkara,” ucap Sunarto dalam pidatonya, Rabu (19/2/2025).
Total 31.138 beban perkara yang ditangani MA terdiri atas 30.991 perkara yang masuk pada 2024 ditambah dengan 147 sisa perkara dari tahun 2023. Jumlah tersebut meningkat 13,18 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang menerima 27.512 perkara.
BACA JUGA : Efisiensi Anggaran, Komisi Yudisial Tolak Permintaan Seleksi Hakim Agung
Beban perkara yang meningkat tersebut ditangani oleh 45 orang hakim agung. Untuk perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dan perselisihan hubungan industrial (PHI) juga ditangani oleh sembilan hakim ad hoc, terdiri atas empat hakim ad hoc tipikor dan lima hakim ad hoc PHI. “Sehingga rerata beban kerja tiap hakim agung dalam satu tahun adalah 2.076 berkas perkara,” tutur Ketua MA.
Rasio produktivitas memutus perkara di atas angka 99 persen bukan kali pertama diraih MA. Menurut Sunarto, angka tersebut berhasil dipertahankan lembaganya selama lima tahun berturut-turut. Dari sisi ketepatan waktu memutus perkara, sebanyak 30.653 perkara atau 99,17 persen diputus kurang dari tiga bulan. Angka ketepatan waktu memutus perkara meningkat 0,28 persen dari tahun 2023.
Dari sisi penyelesaian perkara, sambung Sunarto, MA telah menyelesaikan minutasi perkara dan mengirimkan salinan putusan ke pengadilan pengaju sebanyak 31.162 perkara. Jumlah ini meningkat 9,64 persen dari tahun sebelumnya.
Sebanyak 30.070 perkara dapat diselesaikan dalam tenggang waktu kurang dari tiga bulan atau 96,50 persen dari keseluruhan perkara yang diminutasi dan dikirim ke pengadilan pengaju.
BACA JUGA : Pengajuan Dispensasi Perkawinan di Bantul Turun, Sebagian Ditolak Pengadilan Agama
“Ketepatan waktu minutasi perkara tahun 2024 meningkat 6,18 persen dari tahun 2023 yang berjumlah 90,32 persen. Capaian ini menjadi yang tertinggi dalam sejarah MA,” ucap Sunarto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
9 WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan Gaza. Menlu Sugiono koordinasi dengan Yordania, Turki, dan Mesir untuk penyelamatan.
Dua kakak beradik tewas dalam kecelakaan melibatkan dua truk di Ngawi. Polisi masih selidiki identitas kendaraan.
Polres Bantul perketat patroli malam untuk tekan klitih dan kejahatan jalanan. Orang tua diminta awasi anak sebelum jam 22.00 WIB.
Imigrasi Tangerang tangkap 19 WNA pelaku love scamming di apartemen Teluknaga, diduga sindikat internasional dari Kamboja.
Nadiem Makarim dituntut 18 tahun dalam kasus Chromebook. Kuasa hukum optimistis bebas, pleidoi dijadwalkan awal Juni.
PAD wisata Gunungkidul sudah 72% hingga Mei 2026. Pantai Drini dan Sepanjang jadi penyumbang terbesar, target diprediksi tercapai Juni.