MotoGP Australia 2026 Dibatalkan, Veda Ega Gagal Tampil di Moto3
MotoGP Australia 2026 dibatalkan akibat hujan dan kabut di Phillip Island. Veda Ega Pratama dan Mario Aji gagal tampil setelah Moto3 dan Moto2 dibatalkan.
Sidang gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam tahapan penyerahan bukti dari KPK, Jakarta, Senin (10/2/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
Harianjogja.com, JAKARTA - Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristoiyanto oleh Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) kembali digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025) ini.
Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto meminta KPK menghadirkan bukti baru dalam persidangan praperadilan untuk membuktikan sah atau tidaknya penetapan kliennya sebagai tersangka.
"Kemarin disampaikan dari ahli bahwa tidak boleh menggunakan bukti lama, tidak boleh menggunakan sprindik (surat perintah penyidikan) lama," kata kuasa hukum Ronny Talapessy kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Ronny mengatakan dalam persidangan yang sudah inkrah, maka diwajibkan menghadirkan bukti baru.
Dia menyoroti memang KPK memberikan bukti baru, namun hal itu masih diragukan lantaran saksi tidak melihat dan mendengar secara langsung.
"Yang baru adalah keterangan dari Wahyu, tapi kami ragukan karena saksi tidak melihat dan mendengar secara langsung, tapi melewati orang lain," ujarnya.
Maka itu, pihaknya optimis bahwa sidang praperadilan sah atau tidaknya penetapan Hasto Kristiyanto berpihak pada keadilan.
Pada Senin (10/2), giliran KPK menyampaikan bukti tertulis dalam sidang gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Lalu, Selasa (11/2), KPK menghadirkan saksi ahli dalam sidang. Selanjutnya, Rabu (12/2) Hasto dan KPK menyampaikan kesimpulan masing-masing.
BACA JUGA: Hasto Berharap Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka atas Dirinya Berjalan Cepat
Putusan gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan digelar pada Kamis (13/2).
Baca juga: KPK sadap 12 nomor ponsel sebelum tetapkan Hasto sebagai tersangka
Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.
HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
MotoGP Australia 2026 dibatalkan akibat hujan dan kabut di Phillip Island. Veda Ega Pratama dan Mario Aji gagal tampil setelah Moto3 dan Moto2 dibatalkan.
APJII Jabar mencatat 9.662 pelanggan internet terdampak penertiban kabel di Bandung. Tenggat pemulihan berakhir 26 Oktober 2026.
Persela Lamongan ditahan De Red FC 2-2 di Stadion Surajaya. Gol menit akhir membuat tim Bima Sakti gagal mengamankan kemenangan.
Jadwal PSS Sleman vs Borneo FC dimajukan ke 27 Oktober 2026. Pieter Huistra siapkan rotasi dan menunggu perkembangan Frederic Injai.
BPBD Sumsel mengerahkan empat helikopter untuk melanjutkan pemadaman karhutla di OKI, Ogan Ilir, dan Muara Enim.
Tecno Megabook K15S hadir di Indonesia dengan Ryzen 5 7430U, layar 15,6 inci, baterai 70 Wh, dan harga mulai Rp8,59 juta.