Sudaryono Minta Pemda Sidak SPPG saat Dini Hari, Cek Kebersihan hingga SOP
Kepala BGN Sudaryono meminta pemda sidak SPPG pada jam 2-3 pagi untuk memastikan kebersihan, disiplin, dan keamanan MBG.
Petugas mengolah sampah di ITF Niten pada Minggu (19/12/2024)./Harian Jogja-Stefani Yulindriani
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah Pusat akan menerbitkan surat paksaan kepada 306 kota/kabupaten terkait tempat pemrosesan akhir (TPA) di ruangan terbuka. Selama ini ratusan pemerintah daerah mengelola sampah dengan sistem open dumping.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut sanksi administratif paksaan pemerintah akan segera diterbitkan untuk pengelola TPA yang masih melakukan open dumping atau pembuangan terbuka, dimulai pada Februari 2025.
BACA JUGA: Pembangunan Jalan Masuk TPST Dingkikan Terancam Molor Akibat SE dari Pusat
"Ada 306 dari tempat pengelolaan sampah di seluruh Indonesia harus kita hentikan. Ini dimintakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, hampir 13 tahun yang lalu dan kita lalaikan itu. Hari ini kita tegakkan, jadi kita stop semua hentikan, kita akan berikan paksaan pemerintah," kata Hanif usai pelantikan pejabat KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) di Tangerang Selatan, Banten, Senin (13/1/2025).
Tidak hanya itu, dia menyebut terdapat beberapa potensi penyidikan akan dilakukan terhadap pengelolaan TPA di beberapa kabupaten/kota dan dapat berujung kepada penetapan tersangka oleh Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH.
Hal itu terkait dengan keberadaan TPA open dumping yang memiliki dampak terhadap lingkungan, termasuk menjadi sumber pencemar. "Kita sebagai aparat pemerintah juga diminta untuk tidak lalai. Lalai kemudian mencemarkan lingkungan itu juga memang prinsipnya harus bertanggung jawab," jelasnya.
Secara khusus untuk wilayah Banten, dia menyoroti pengelolaan TPA di delapan kabupaten/kota terutama yang masih melakukan praktik open dumping.
Sebelumnya, Deputi Gakkum pada awal Desember 2024 sudah menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang periode 2021-Juni 2024 berinisial TS sebagai tersangka karena tidak melaksanakan kewajiban sanksi administratif paksaan pemerintah terkait pengelolaan sampah TPA Rawa Kucing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kepala BGN Sudaryono meminta pemda sidak SPPG pada jam 2-3 pagi untuk memastikan kebersihan, disiplin, dan keamanan MBG.
Veda Ega Pratama dipastikan siap balapan Moto3 Jepang setelah crash di Q2. Pembalap Indonesia itu akan start dari posisi ke-18.
Lebih dari 700 atlet mengikuti IRS Series 1 Bupati Bantul Cup IV 2026. Pemkab Bantul membidik bibit atlet sepatu roda potensial.
Apple akan memperketat Full Disk Access di macOS dengan kontrol tambahan karena risiko AI agent yang semakin mampu dan otonom.
Jennifer Hubner disorot netizen Malaysia setelah komentarnya soal permainan Timnas Malaysia. Polemik kemudian melebar ke persoalan keluarga.
Prancis ditahan Italia 1-1 di Stade de France. Zidane tetap puas meski Les Bleus gagal mempertahankan catatan sempurna di Nations League.