Jadwal SIM Keliling Jogja 11 Juli 2026, Ada Layanan Malam
Jadwal SIM Keliling Jogja Juli 2026. Berikut rincian layanan yang bisa dimanfaatkan:
Ruang Sidang di Gedung DPR - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA – Wacana penerapan mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB), atau perampasan aset tanpa pemidanaan melalui pengesahan RUU Perampasan Aset terus mengemuka meski political will maupun komitmen DPR terus dipertanyakan.
Padahal, masyarakat memandang instrumen UU Perampasan Aset sebagai langkah strategis untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, terutama dalam kasus di mana pelaku sulit dijerat melalui proses hukum pidana konvensional.
BACA JUGA: Perampasan Aset Judi Online Bisa untuk Kepentingan Negara
Ahli Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga, Hardjuno Wiwoho, terus mendorong political will DPR agar segera mengesahkannya RUU Perampasan Aset tersebut menjadi UU. Meski demikian, dia mengaku implementasi NCB di Indonesia tidak mudah karena membutuhkan keberanian politik dan kolaborasi yang nyata dari DPR.
Menurutnya, DPR harus segera mengambil langkah konkret dengan mengundang para ahli hukum, organisasi masyarakat sipil, dan publik untuk merumuskan regulasi yang matang dan dapat diterapkan secara efektif.
Hardjuno menekankan pentingnya rancangan regulasi khusus untuk NCB, terpisah dari kerangka hukum pidana seperti UU Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Jika digabungkan dengan UU Tipikor, akan terjadi tumpang tindih yang berpotensi menghambat implementasi NCB,” ujarnya melalui keterangan persnya, Rabu (11/12/2024).
Dia menilai, aturan khusus akan memberikan kejelasan hukum dan memudahkan implementasi, terutama untuk kasus-kasus di mana pelaku tidak dapat dituntut secara pidana karena meninggal dunia atau kurangnya alat bukti.
"Dalam konteks ini, NCB memungkinkan negara tetap dapat merampas aset yang terbukti berasal dari tindak pidana tanpa harus melalui proses pidana,” jelas Hardjuno.
Hardjuno juga menggarisbawahi berbagai tantangan yang mungkin muncul, terutama resistensi dari sektor politik dan birokrasi. “Tidak sedikit kasus korupsi melibatkan aktor-aktor kuat di ranah politik dan birokrasi, sehingga diperlukan keberanian dan komitmen yang besar untuk mendorong instrumen ini,” tegasnya.
Selain itu, pengawasan yang ketat dan transparansi menjadi kunci untuk memastikan penerapan NCB tidak melanggar hak asasi manusia dan tetap menghormati hak properti pihak ketiga yang tidak terlibat.
Menurut Hardjuno, sebagian besar aset hasil korupsi sering disembunyikan di luar negeri.
Oleh karena itu, pemerintah perlu memperkuat perjanjian bantuan hukum timbal balik dengan negara lain. “Negara-negara seperti Amerika Serikat dan Australia telah berhasil memanfaatkan NCB untuk memulihkan aset koruptor yang disembunyikan di luar negeri. Indonesia perlu belajar dari mereka,” tambahnya.
DPR Harus Segera Bertindak
Lebih lanjut, Hardjuno mendesak DPR untuk segera menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
“DPR harus melibatkan para ahli hukum dan masyarakat untuk memastikan RUU ini tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dengan kebutuhan pemberantasan korupsi di Indonesia,” katanya.
Dia menekankan bahwa pembahasan RUU ini tidak boleh dilakukan setengah hati.
“Keterlibatan publik sangat penting untuk menciptakan regulasi yang transparan dan menjawab kebutuhan masyarakat dalam melawan korupsi,” tandas Hardjuno.
Dengan langkah-langkah tersebut, Hardjuno optimistis Indonesia dapat mewujudkan sistem hukum yang lebih adil dan efektif, serta memastikan tidak ada lagi celah bagi pelaku korupsi untuk menikmati hasil kejahatannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal SIM Keliling Jogja Juli 2026. Berikut rincian layanan yang bisa dimanfaatkan:
Korban tewas gempa magnitudo 7,4 di Kolombia bertambah menjadi 265 orang. Sebanyak 3.494 warga terluka dan 496 lainnya masih dinyatakan hilang.
EcoTank Epson tembus penjualan 100 juta unit secara global. Indonesia menjadi negara pertama yang memperkenalkan teknologi printer tangki tinta Epson.
Google resmi meluncurkan Pixel 11 Series yang terdiri dari Pixel 11, Pixel 11 Pro, Pixel 11 Pro XL, dan Pixel 11 Pro Fold. Dibekali Tensor G6, Gemini AI terbaru
ASUS ExpertBook P5 G2, Laptop Kerja Terbaik Berbasis Intel Core Ultra Series 3Performa, efisiensi dan keamanan kelas bisnis dalam laptop berdesain ringkas
MK cabut larangan penggunaan lambang Garuda Pancasila di luar ketentuan UU. Masyarakat kini bebas memakai Garuda di kaus, topi, hingga atribut lainnya tanpa san