Malioboro Run, Penumpang Kereta Stasiun Tugu Yogyakarta Diminta Datang Lebih Awal
Malioboro Run 4 Oktober berpotensi memicu kepadatan lalu lintas. KAI mengimbau penumpang Stasiun Yogyakarta dan Lempuyangan datang lebih awal.
Ilustrasi uang. /Bisnis- Dwi Prasetya
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita kembali aset berupa uang senilai Rp288 miliar dari tersangka korporasi PT Darmex Plantation yang berada di bawah naungan PT Duta Palma Group terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa penyitaan itu terkait dengan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group.
BACA JUGA : Kejagung Kembali Sita Duit Rp301 Miliar di Kasus Korupsi Duta Palma Group
Dalam kasus tersebut, kata dia, Kejagung telah menetapkan seorang tersangka, yakni Surya Darmadi yang saat ini sudah diputus di pengadilan. Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan lima tersangka korporasi untuk tindak pidana korupsi dan TPPU, yakni PT PS, PT PAL, PT SS, PT BBU, dan PT KAT serta tersangka korporasi kasus dugaan TPPU, yaitu PT Asset Pacific.
"Lima perusahaan perkebunan tersebut secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan, tidak ada pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau," ucapnya.
Hasil kejahatan tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan dan ditempatkan pada PT Darmex Plantations yang merupakan perusahaan holding perkebunan dari lima perusahaan tersebut. "Oleh PT Darmex Plantations, uang tersebut dialihkan dan disamarkan pada rekening Yayasan Darmex dan rekening milik Saudara RI dengan jumlah uang Rp288 miliar," kata dia.
Qohar mengungkapkan bahwa penyidik menduga RI, yang saat ini statusnya masih sebagai saksi, adalah mantan saudara ipar Surya Darmadi. "Ada indikasi itu sehingga namanya dipakai untuk mengalihkan atau menyamarkan uang ini, kemudian kami lakukan penyitaan," ujarnya.
BACA JUGA : Suap Alih Fungsi Lahan: Zulkifli Hasan Mangkir dari Panggilan KPK
Terhadap tersangka PT Darmex Plantations, disangkakan melanggar Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, Kejagung telah empat kali menyita aset uang tunai terkait kasus Duta Palma yang senilai sekitar Rp450 miliar, Rp372 miliar, dan Rp301 miliar. Dengan adanya penyitaan baru senilai Rp288 miliar ini, diperkirakan total aset yang telah disita senilai sekitar Rp1,4 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Malioboro Run 4 Oktober berpotensi memicu kepadatan lalu lintas. KAI mengimbau penumpang Stasiun Yogyakarta dan Lempuyangan datang lebih awal.
Sebanyak 580 atlet dari Jawa Tengah dan DIY mengikuti kejuaraan pencak silat di Temanggung untuk pembinaan dan penjaringan bibit unggul.
DPRD Kota Jogja mendorong optimalisasi lahan perkotaan, pekarangan, dan aset pemerintah untuk memperkuat ketahanan pangan lokal.
Event di Jogja dinilai mampu mendorong perputaran ekonomi kreatif dengan membuka peluang bagi UMKM, pekerja seni, dan pelaku usaha kreatif.
Pernikahan di Ngaglik cenderung menurun. Pendidikan dan kesiapan ekonomi menjadi pertimbangan calon pengantin sebelum menikah.
Pasar tenaga kerja AS hanya bertambah 29.000 pekerjaan pada September 2026, sementara tingkat pengangguran naik menjadi 4,2%.