Kasus Suap Rejang Lebong Merembet ke Bengkulu, KPK Sita Rp4 Miliar
Kasus suap Rejang Lebong berkembang ke Kota Bengkulu. KPK menemukan uang tunai Rp4 miliar saat menggeledah rumah pejabat Pemkot Bengkulu.
Terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso sedang membatik di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Yogyakarta, Gunungkidul. - Ist
Harianjogja.com, JAKARTA—Terpidana mati kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Veloso, nantinya sudah tidak bisa lagi masuk ke Indonesia seumur hidup setelah dipulangkan ke negara asalnya, Filipina. hal itu ditegaskan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.
Pasalnya, kata dia, saat narapidana (napi) warga negara asing (WNA) dipindahkan ke negara asalnya, maka pemindahan tersebut tidak menghapus status hukumnya di mata Indonesia.
"Jadi napi WNA kalau sudah dikembalikan, akan kami tangkal apabila masuk ke Indonesia. Kalau untuk napi narkotika penangkalannya seumur hidup," kata Yusril saat ditemui usai acara media gathering di Jakarta, Kamis.
Maka dari itu, dirinya menghormati pemerintah Filipina apabila ingin memberikan grasi maupun pengurangan hukuman kepada Mary Jane nantinya jika sudah dipindahkan dari Indonesia.
Tetapi, kata dia, hal tersebut tidak akan mempengaruhi masa penangkalan Mary Jane ke Indonesia apabila sudah bebas dan selesai menjalani sisa hukuman di Filipina, mengingat Filipina tidak mengakui hukuman mati.
Adapun masa penangkalan terhadap WNA ke Indonesia memiliki waktu yang beragam. Tetapi khusus untuk WNA yang sedang atau pernah terlibat kasus narkotika, Yusril menyebutkan masa penangkalan yang dikenakan seumur hidup atau permanen.
"Kalau sudah ditangkal, mereka tidak bisa masuk. Itu sudah pasti, berlaku juga dengan napi lain yang dipulangkan," ucapnya.
Mary Jane merupakan warga negara Filipina yang divonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, pada tahun 2010 karena kasus narkotika.
BACA JUGA: Akan Dipulangkan ke Filipina, Begini Ungkapan Mary Jane Veloso
Pemindahan Mary Jane dilakukan atas permintaan pemerintah Filipina. Pemerintah Indonesia menerima permohonan pemindahan Mary Jane dari Menteri Kehakiman Filipina Jesus Crispin Remulla pada beberapa waktu yang lalu.
Dalam melakukan pemindahan Mary Jane, terdapat beberapa syarat yang telah diajukan pemerintah Indonesia dan diterima oleh pemerintah Filipina.
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan saat ini pihaknya tengah membahas teknis dan waktu pemindahan Mary Jane ke negara asalnya.
"Masih dalam pembahasan, memang sesuai dengan amanat UU 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 45 kalau enggak salah, ayat satu mengatakan bahwa dimungkinkan ada transfer operasional," kata Agus saat ditemui di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (25/11).
Agus mengatakan, pemindahan tersebut layak dipertimbangkan karena beberapa hal diantaranya diatur dalam UU Pemasyarakatan, dan mengurangi beban negara.
Mary Jane juga dianggap telah menyelesaikan lebih dari dua pertiga masa tahanan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kasus suap Rejang Lebong berkembang ke Kota Bengkulu. KPK menemukan uang tunai Rp4 miliar saat menggeledah rumah pejabat Pemkot Bengkulu.
Ekonom menilai penunjukan Destry Damayanti sebagai Pjs. Gubernur BI mampu menjaga kepercayaan pasar selama masa transisi kepemimpinan.
BPBD Sleman mengirim empat tangki air bersih untuk 63 KK di Moyudan yang terdampak gangguan pasokan air selama musim kemarau.
Polda Metro Jaya menetapkan tujuh tersangka dalam bentrokan di Menteng yang menewaskan satu orang dan melukai satu korban lainnya.
Profesi teknisi pelayanan darah masih belum banyak dikenal masyarakat. Padahal, tenaga inilah yang bertanggung jawab memastikan setiap kantong darah aman
BGN menutup 833 dapur SPPG pelaksana Program MBG karena melanggar SOP, mulai dari kasus keracunan hingga IPAL yang tidak memenuhi syarat.