Dijerat Kasus Pemerasan, Febrie Singgung Prestasi Saat Jadi Jampidsus
Febrie Adriansyah buka suara usai dilimpahkan ke Kejari Jaksel terkait dugaan pemerasan dalam perkara Asabri dan Jiwasraya.
Direktur Penyidikan Kejagung RI Abdul Qohar dan Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar dalam konferensi pers, Selasa (12/11/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang tunai tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi kegiatan usaha Duta Palma Group sebesar Rp301,9 miliar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan penyitaan itu terkait kasus korupsi terkait Duta Palma Group dalam pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu.
Modusnya, uang dugaan hasil tindak pidana itu diduga dialihkan atau ditempatkan di PT Darmex Plantations dan disamarkan melalui yayasan Darmex. "Yang kemudian oleh PT DP dialihkan dan disamarkan ke rekening Yayasan Darmex sebesar Rp301 miliar sebagaimana yang ada di hadapan kita semua," kata Abdul di Kejagung, Selasa (12/11/2024).
Berdasarkan pantauan JIBI/Bisnis Indonesia di lantai 10 Gedung Kartika, Kejagung pada Rabu (12/11/2024), tampak uang ratusan miliar itu ditampilkan dengan pecahan Rp100.000, uang tersebut disusun rapi dalam kardus di depan meja konferensi pers.
Abdul menambahkan, uang tersebut akan disita oleh penyidik Jampidsus lantaran sudah ditetapkan sebagai uang hasil TPPU. "Pada hari ini terhadap uang tersebut dilakukan penyitaan oleh penyidik sebagai hasil tindak pidana pencucian uang dengan pidana pokok tindak pidana korupsi," ujarnya.
Kejagung telah menyita Rp822 miliar dalam kasus dugaan TPPU kegiatan usaha Duta Palma Group. Jika ditambah dengan penyitaan hari ini, maka total Kejagung telah menyita Rp1,1 miliar. Kejagung juga telah menetapkan total tujuh korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu.
Perinciannya, terdapat lima korporasi yang sudah menjadi tersangka TPK dan TPPU yaitu PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kenc
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Febrie Adriansyah buka suara usai dilimpahkan ke Kejari Jaksel terkait dugaan pemerasan dalam perkara Asabri dan Jiwasraya.
Joshua Zirkzee mencetak gol penentu kemenangan Belanda 2-1 atas Serbia pada UEFA Nations League di Phillip Stadion, Eindhoven.
Undip dan ITS meraih total empat gelar juara KMHE 2026 di Unej. Simak daftar lengkap pemenang delapan kelas kompetisi.
Manunggal Fair Kulonprogo 2026 digelar tanpa APBD dan melibatkan 125 UMKM lokal. Pengunjung hingga hari ketujuh melampaui 100 ribu orang.
Lionel Messi akan menjalani laga terakhir bersama Argentina melawan Benin. Lionel Scaloni memprediksi momen itu sangat emosional.
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis tersedia enam kali sehari dengan tarif Rp12.000. Simak jadwal pergi dan pulang selengkapnya.