7 Kapal Tenggelam di Gilimanuk, Truk ODOL Kembali Disorot
Gapasdap mengungkap 7 kapal tenggelam di Gilimanuk diduga akibat truk ODOL. Pelanggaran muatan berlebih kini ancam keselamatan pelayaran.
Ilustrasi hukuman (Freepik)
Harianjogja.com, KARAWANG—Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Karawang mendakwa seorang ibu bernama Kusumayati, yang digugat anaknya terkait pemalsuan tanda tangan surat keterangan waris, dengan tuntutan hukuman penjara sepuluh bulan dengan masa percobaan satu tahun.
Dalam sidang lanjutan kasus yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang Nelly Andriani, Jaksa Penuntut Umum Karina Tri Agustina menyampaikan, Kusumayati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh seseorang memalsukan suatu keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik, sebagaimana dakwaan ketiga melanggar pasal 266 (1) KUHP.
Selanjutnya, jaksa penuntut umum menyampaikan agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara sepuluh bulan dengan masa percobaan satu tahun.
Pidana penjara dapat diputuskan dengan syarat khusus, jika selama tiga bulan terdakwa tidak bisa memenuhi permintaan saksi atau pelapor Stephanie untuk mengaudit perusahaan keluarga serta menunjukkan daftar harga kekayaannya selama menikah dengan almarhum Sugianto, maka syarat khusus berlaku, yakni terdakwa dipidana penjara selama sepuluh bulan.
Perusahaan keluarga yang dimaksud itu ialah PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang Nelly Andriani, pada sidang sebelumnya sempat menginginkan agar kasus pelaporan anak terhadap ibu kandungnya itu dapat diselesaikan secara damai.
Namun selama berbulan-bulan, proses perdamaian yang dilakukan atas anjuran majelis hakim tidak menemui kesepakatan.
Terkait dengan tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum, Stephanie yang merupakan anak kandung dan berstatus pelapor dalam kasus itu menganggap putusan itu mengabaikan rasa keadilan korban dan cenderung lebih memperhatikan kepentingan terdakwa.
"Selaku korban, saya merasa sangat kecewa atas tuntutan percobaan terhadap terdakwa yang diajukan oleh jaksa. Karena sama sekali tidak ada dasar pembenar, pemaaf dan penghapus pidana yang dilakukan oleh terdakwa," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Gapasdap mengungkap 7 kapal tenggelam di Gilimanuk diduga akibat truk ODOL. Pelanggaran muatan berlebih kini ancam keselamatan pelayaran.
Cek rute Trans Jogja 2026 lengkap dengan tarif murah dan sistem pembayaran cashless. Solusi transportasi praktis di Jogja.
Film horor Monster Pabrik Rambut hadir dengan teror dunia kerja dan nuansa retro tanpa mengandalkan jumpscare.
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY bersama DPRD DIY berkolaborasi menggenjot budaya literasi lewat Program Bedah Buku
Jadwal KA Bandara YIA 2026 lengkap dari Tugu Jogja ke YIA. Transportasi cepat, bebas macet, dan tepat waktu.
Cek jadwal Prameks Jogja–Kutoarjo 2026 terbaru. Kereta andalan komuter, murah, cepat, dan bebas macet.