Honda Terseret Kerugian Rp45,9 Triliun Akibat EV
Honda mencatat rugi pertama sejak IPO akibat EV. Kerugian capai Rp45,9 triliun, proyek Kanada ditunda, target EV diubah.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar (tengah) dalam konferensi pers, Selasa (8/10/2024)./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita produk obat bahan alam ilegal atau tanpa izin edar (TIE) dan diduga mengandung bahan kimia obat (BKO) di Jawa Barat, dengan total nilai mencapai Rp8,1 miliar.
Dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (8/10/2024), Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar mengatakan bahwa produk-produk ilegal tersebut tersebar di agen obat bahan alam (OBA) ilegal di wilayah Kota Bandung dan Cimahi.
“Produk ilegal yang mengandung BKO ini diedarkan ke toko jamu seduh di wilayah Jawa Barat, antara lain Bandung, Cimahi, Purwakarta, Depok, dan Subang. Jumlah barang bukti OBA ilegal yang disita sebanyak 218 item [217.475 pcs] dengan nilai keekonomian sekitar Rp8,1 miliar,” kata Taruna.
Taruna menyebutkan beberapa produk yang ditemukan merupakan produk yang telah masuk dalam daftar peringatan bagi publik dari BPOM, antara lain Cobra X, Spider, Africa Black Ant, Cobra India, Tawon Liar, Wan Tong, Kapsul Asam Urat TCU, Antanan, Tongkat arab, dan Xian Ling.
Adapun BKO yang ditemukan terkandung di dalam produk OBA ilegal tersebut, katanya, antara lain sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason.
BACA JUGA: Transaksi Obat Berbahaya Dilakukan dengan COD, Sejumlah Orang di Jogja Ditangkap
Dia menambahkan konsumsi obat bahan alam tanpa izin edar dan/atau mengandung BKO sangat berisiko bagi kesehatan, bisa mengakibatkan kerusakan organ tubuh, seperti gagal ginjal, kerusakan hati, dan gangguan kesehatan lainnya, bahkan kematian.
"Tindak lanjut hasil operasi masih dalam proses penyidikan. Berdasarkan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 17/2023 tentang Kesehatan, pelaku pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar," ujarnya.
Kepala BPOM mengingatkan para pelaku usaha untuk bertanggung jawab atas keamanan serta kualitas produk yang dikonsumsi masyarakat.
Dalam kesempatan itu, dia menjelaskan bahwa temuan dari penindakan OBA ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya kali ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Pada 2023, katanya, jumlah nilai ekonomi temuan dari 2 perkara OBA sebesar Rp2,2 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Honda mencatat rugi pertama sejak IPO akibat EV. Kerugian capai Rp45,9 triliun, proyek Kanada ditunda, target EV diubah.
Serabi 2026 bantu lebih dari 1.800 UMKM perempuan memahami bisnis digital, strategi harga, dan pengembangan usaha berbasis data.
Prabowo minta TNI-Polri bersih dari praktik ilegal, tegaskan larangan backing judi, narkoba, dan penyelundupan.
Perdagangan hewan kurban Bantul naik jelang Iduladha 2026, omzet pedagang diprediksi tumbuh hingga 40 persen.
BRIN kembangkan pelat karet RCP untuk perlintasan KA, inovasi baru tingkatkan keselamatan dan kurangi risiko kecelakaan.
Prediksi Malut United vs Persita di Super League 2026, tuan rumah diunggulkan menang berkat lini depan tajam.