Korban Dugaan Penyiksaan di Percetakan Jakpus Masih Trauma
Korban dugaan penyiksaan di percetakan Jakarta Pusat mengaku masih trauma. Said Iqbal memastikan negara menanggung biaya pengobatan korban.
Ilustrasi sabu-sabu./Ist-Antara
Harianjogjka.com, RIAU—Badan Narkotika Nasional(BNN) RI mengungkap kasus narkotika dan obat-obatan terlarang di Bengkalis, Provinsi Riau dengan barang bukti sebanyak 29,9 kilogram sabu-sabu dari tiga tersangka.
Kepala BNN Komjen Martinus dalam keterangan pers di Dermaga Pos TNI AL di Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Senin mengatakan salah satu tersangka adalah seorang tokoh masyarakat. Dia inisial A menjabat Ketua Badan Pengawas Perkumpulan Petani Sawit Desa Jangkang Kecamatan Bantan Bengkalis.
"Sedangkan dua lainnya berperan sebagai kurir, yaitu K dan S, beserta barang bukti berupa 29.923,99 gram atau 29,92 kilogram narkotika jenis sabu," katanya, dilansir dari Antara.
Awal penangkapan tersangka A sebagai pengendali ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang kemudian diolah dengan proses analisa hingga akhirnya pada Sabtu (21/9), sekitar pukul 23.30 WIB Tim BNN berhasil mengidentifikasi sebuah mobil yang diduga membawa narkotika jenis sabu.
Kemudian, pada Minggu dini hari (22/9) tim BNN berhasil mengamankan pengendara mobil yang merupakan seorang kurir dengan inisial K. Darinya didapatkan barang bukti 2 karung berisi sabu sebanyak 29.923,99 gram yang terdapat di dalam mobil tersebut.
BACA JUGA: BNNP DIY Musnahkan 1,6 Kilogram Sabu
Pengembangan dilakukan, pada hari sama, BNN mengamankan tersangka lain yaitu S di daerah Bengkalis. Ia berperan sebagai seorang kurir menjemput sabu dikirim dari Malaysia di tepi laut Sepahat Bandar Laksmana Bengkalis.
"Pengakuan S ini kali keenam dia melakukan serah terima narkotika jenis sabu di tepi laut atas perintah tersangka A. Dalam menjalankan aksinya S dibantu menantu berinisial N dan saat ini masih dalam pengejaran," tambah Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol I Wayan Sugiri.
Dari penangkapan S, BNN selanjutnya mengamankan tersangka A yang merupakan pengendali peredaran gelap narkotika jenis sabu tersebut. Ia diamankan di tempat tinggalnya yang beralamat di Jalan Penampar Kelurahan Deluk Kecamatan Bantan Bengkalis.
"Sama seperti S, pelaku A mengaku telah mengatur pengiriman narkotika dari Malaysia ke Indonesia melalui wilayah Bengkalis sebanyak enam kali," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Korban dugaan penyiksaan di percetakan Jakarta Pusat mengaku masih trauma. Said Iqbal memastikan negara menanggung biaya pengobatan korban.
TikTok menjelaskan PHK Tokopedia dilakukan demi efisiensi jangka panjang setelah integrasi bisnis dan restrukturisasi organisasi.
Lonjakan penumpang Commuter Line Jogja–Palur hingga 30% saat libur sekolah membuat KAI Commuter siagakan 34 perjalanan kereta per hari.
Peneliti menemukan enam celah keamanan pada AirDrop dan Quick Share yang berpotensi menyerang iPhone, Android, macOS, dan Windows.
Roy Suryo menghadiri sidang perdana Dokter Tifa di PN Jakarta Timur. Perkara Roy masih menunggu proses praperadilan di PN Jakarta Selatan.
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) semakin mempertegas perannya sebagai motor penggerak perekonomian daerah