Vila Milik Hendry Lie yang Disita Kejagung Senilai Rp20 Miliar

Newswire
Newswire Rabu, 21 Agustus 2024 21:07 WIB
Vila Milik Hendry Lie yang Disita Kejagung Senilai Rp20 Miliar

Vila milik tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022, Hendry Lie, yang disita oleh Kejaksaan Agung.— Antara/ist-Kejaksaan Agung RI

Harianjogja.com, JAKARTA—Vila milik tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022, Hendry Lie (HL), yang berlokasi di Bali disita Kejaksaan Agung (Kejagung). Ditaksir, vila ini senilai Rp20 mliar.

“Tim berhasil menemukan satu unit vila yang dibangun di atas tanah seluas 1.800 meter persegi dengan estimasi saat ini bernilai Rp20 miliar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran Tim Sub Direktorat Pelacakan Aset pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, vila tersebut dibeli oleh Hendry Lie pada sekitar tahun 2022 dan diatasnamakan atas nama istri Hendry.

“Di mana uang yang digunakan untuk membeli vila tersebut diduga bersumber atau terkait dengan tindak pidana a quo,” kata dia.

Ia menyebut bahwa proses penyitaan vila milik Hendry Lie tersebut dilakukan dalam rangka upaya optimalisasi pemulihan kerugian negara.

BACA JUGA: Kemensos Kirim Tim untuk Petakan Potensi Gempa Megathrust

Diketahui, Hendry Lie merupakan salah satu dari 23 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hendry Lie merupakan pihak swasta dalam kasus ini, yaitu selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN.

Adapun saat ini berkas perkara Hendry Lie sudah pada tahap penyidikan. Kapuspenkum Harli pada Kamis (25/7) mengatakan bahwa berkas Hendry termasuk dalam berkas empat tersangka yang belum dilimpahkan ke penuntut umum untuk pembuktian pada persidangan.

Berkas-berkas lainnya adalah milik tersangka Bambang Gatot Ariyono (BGA) selaku Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020, Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie, dan Alwin Akbar selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online