Penimbun Pertalite di Temanggung Ditangkap, Ini Modusnya
Polres Temanggung tangkap penimbun Pertalite berinisial SS di Parakan. Pelaku modifikasi tangki Hyundai Atos dan gunakan banyak barcode palsu.
Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri (kiri) bersama Ibu Negara Korea Selatan (Korsel) Kim Keon Hee (kanan) di Istana Batu Tulis, Bogor, Kamis (7/9/2023). (ANTARA/HO-PDIP)
Harianjogja.com, SOUL—Tim penyidik kejaksaan Korea Selatan memutuskan untuk membebaskan ibu negara Kim Keon Hee dari dakwaan penerimaan tas tangan mewah merek Dior dari seorang pendeta Korea-Amerika pada 2022.
Seorang pejabat hukum yang enggan menyebutkan namanya mengatakan bahwa tim dari Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul (SCDPO) yang menangani kasus ibu negara tersebut, baru-baru ini melaporkan keputusan tersebut kepada Kepala SCDPO, Lee Chang-soo.
BACA JUGA: Setelah Putusan MK, Peta Politik di Pilkada 2024 Berubah, Koalisi Partai Bisa Bubar
Lee, lanjutnya, berencana untuk segera melaporkannya kepada Jaksa Agung Lee One-seok yang diharapkan akan dilakukan pada Kamis.
Divisi SCDPO menyimpulkan bahwa tuntutan pelanggaran hukum antikorupsi tidak dapat diajukan terhadap Kim sehubungan dengan tuduhan bahwa ia secara ilegal menerima tas mewah senilai sekitar 3 juta won (Rp34 juta) dan hadiah mahal lainnya dari pendeta Choi Jae-young dua tahun lalu.
Keputusan tersebut diambil sekitar empat bulan setelah jaksa agung memerintahkan SCDPO untuk membentuk tim investigasi khusus dalam kasus itu.
Tim investigasi juga dilaporkan menyimpulkan bahwa tas yang diterima dari Choi tampaknya tidak ada hubungannya dengan tugas Presiden Yoon Suk Yeol.
BACA JUGA: Begini Skenario DPR "Menganulir" Putusan MK Menurut Pakar Hukum
Tim tersebut dilaporkan menganggap tas tersebut sebagai hadiah yang dipertukarkan antara individu untuk mengungkapkan rasa terima kasih, mengingat keadaan dan dugaan permintaan Choi atas bantuan Kim.
Permintaan tersebut salah satunya untuk mengamankan pemakaman masa depan mantan anggota DPR AS keturunan Korea-Amerika Jay Chang Joon Kim di pemakaman nasional
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Polres Temanggung tangkap penimbun Pertalite berinisial SS di Parakan. Pelaku modifikasi tangki Hyundai Atos dan gunakan banyak barcode palsu.
Polres Bantul sita 256 botol miras ilegal dari tiga lokasi. Tiga pelaku diamankan dalam operasi dua hari.
Satgas PASTI hentikan CANTVR dan YUDIA. Modus investasi bodong dan kerja paruh waktu, masyarakat diminta waspada.
Kemendag minta UMKM laporkan pungli dan gangguan usaha. Pemerintah janji lindungi pelaku usaha kecil.
Manuel Neuer comeback ke Timnas Jerman untuk Piala Dunia 2026. Ini daftar skuad lengkap pilihan Nagelsmann.
Polda Jateng bongkar koperasi ilegal BLN. Dana Rp4,6 triliun, 41 ribu korban, dua tersangka ditetapkan.