Aksi Nyata BRI di Jogja, 500 Paket Sembako Dibagikan ke Jemaat Gereja
BRI Regional Yogyakarta menyalurkan 500 paket sembako ke 10 gereja di Jogja melalui program TJSL sebagai wujud kepedulian sosial dan berbagi manfaat.
Macam-macam alat kontrasepsi untuk Program Keluarga Berencana - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan menjelaskan bahwa pemberian kontrasepsi bagi remaja, seperti yang disebutkan dalam pasal 103 Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, adalah bagi yang sudah menikah.
"Ini ditujukan pemberian kontrasepsi bagi remaja yang menikah tapi menunda kehamilan sampai siap secara fisik dan psikis," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Siti Nadia Tarmizi dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Selasa, dilansir Antara.
Sebelumnya pemberian alat konyrasepsi bagi pelajar ini menjadi perbincangan publik, bahkan wakil ketua DPR RI juga mengkritisi kebijakan tersebut karena dinilai tidak sejalan dengan pendidikan nasional.
Nadia menjelaskan, inisiatif tersebut dilakukan karena masih banyaknya perkawinan di usia anak dan remaja.
"Kembali pasal 109 menyatakan pemberian layanan kontrasepsi pada pasangan usia subur," katanya.
Dia menyebutkan bahwa pasal 103 tentang upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja, yang terdiri dari ayat 1-5, merupakan suatu program yang komprehensif.
BACA JUGA: Anggota DPR RI Kritisi Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar
Nadia menyebut bahwa pendekatan program itu adalah berdasarkan siklus kehidupan, karena kesehatan reproduksi tiap siklus kehidupan berbeda-beda.
"Akan ada Permenkes yg mengatur lebih teknis termasuk mekanisme dan pembinaan, monitoring dan sanksi sehingga tidak ada multitafsir," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar, yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan, tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional (Diknas).
"Itu tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama,” kata Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Dia menilai bahwa penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa itu sama saja dengan membolehkan pelajar melakukan tindakan seks bebas.
Ia menekankan pentingnya pendampingan bagi siswa dan remaja, khususnya edukasi mengenai kesehatan reproduksi melalui pendekatan norma agama dan nilai pekerti luhur yang dianut budaya ketimuran di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
BRI Regional Yogyakarta menyalurkan 500 paket sembako ke 10 gereja di Jogja melalui program TJSL sebagai wujud kepedulian sosial dan berbagi manfaat.
Semifinal Spanyol vs Prancis di Piala Dunia 2026 memanas. Rodri minta Yamal tenang, Konate ogah terpancing provokasi. Laga diprediksi taktis & ketat.
Kenali 10 tanda gangguan kejiwaan yang sering diabaikan, mulai dari kecemasan berlebihan hingga pikiran bunuh diri. Deteksi dini penting untuk mencegah kondisi
emerintah Provinsi Jawa Tengah terus memperketat pengendalian alih fungsi lahan sawah di wilayahnya.
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Harga emas Pegadaian hari ini 14 Juli 2026 bervariasi. Emas Antam 1 gram dijual Rp2,741 juta, UBS Rp2,620 juta, dan Galeri 24 Rp2,608 juta.