Bareskrim Tangkap WN Taiwan Terkait Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin Rp3,48 Triliun
Bareskrim mengamankan WN Taiwan berinisial YCY terkait 1,16 ton ketamin senilai Rp3,48 triliun yang diangkut kapal MT Global 168.
Penangkapan - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Polisi menangkap pemilik tempat penitipan anak Daycare berinisial MI yang diduga melakukan penganiayaan terhadap beberapa balita di Depok. Penganiayaan anak oleh MI ini sempat viral di media sosial.
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana menyampaikan penangkapan itu dilakukan usai memperoleh barang bukti yang cukup untuk melakukan penangkapan itu. MI ditangkap di kediamannya.
"Kami sudah memeriksa 4 orang saksi tadi, terus kami juga sudah mendapatkan keterangan yang cukup dan valid. Berdasarkan bukti yang cukup juga, maka tadi jam 22.00 WIB kita sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka MI," ujarnya kepada wartawan, Rabu (31/7/2024) malam.
Arya menambahkan, MI juga telah mengakui perbuatannya saat melakukan penganiayaan terhadap balita di tempat penitipan anak. Sebagaimana diketahui, CCTV penganiayaan balita itu telah tersebar di media sosial.
"Iya pemilik daycare, dan yang terpenting adalah bahwa yang bersangkutan mengakui bahwa dalam CCTV itu adalah dirinya. Jadi, tidak menyangkal melakukan kekerasan terhadap balita ini," kata Arya
BACA JUGA: Kurang Dari 24 Jam, Polisi Sleman Tangkap Pelaku Penganiayaan Anak di Ring Road
Sebagai informasi, kejadian penganiayaan balita ini terjadi pada Senin (10/7/2024). Peristiwa itu kemudian dilaporkan oleh eks karyawan tempat daycare milik MI pada Rabu (24/7/2024).
"Sekilas disampaikan oleh yang melaporkan bahwa anak ini dititipkan di daycare memang setiap harinya, kalau orang tuanya sedang tidak sanggup mengurusnya. Jadi dititipkan, sebenarnya ini menjadi hal yang biasa, cuma pada hari itu terjadi kekerasan," tuturnya.
Adapun, ibu dari balita itu melaporkan kejadian penganiayaan terhadap anaknya yang teregister LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.
Sebagai informasi, MI disangkakan telah melanggarPasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU No.35/2014 tentang Perubahan atas UU No.23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Bareskrim mengamankan WN Taiwan berinisial YCY terkait 1,16 ton ketamin senilai Rp3,48 triliun yang diangkut kapal MT Global 168.
PAD sektor pariwisata Bantul baru mencapai Rp15,8 miliar hingga Oktober 2026. Dispar pesimistis target Rp29 miliar tercapai.
Polri dan BPOM membahas penyusunan regulasi penggunaan kratom untuk mencegah penyalahgunaan tanaman yang berpotensi membahayakan.
MA membatalkan konferensi pers putusan kasasi perkara suket ijazah SMA Gibran karena belum menerima salinan putusan nomor 742 K/TUN/2026.
Kecelakaan lalu lintas di Kulon Progo turun 44,4% pada pekan pertama Operasi Patuh Progo 2026. Polisi mencatat 15 kejadian.
DPRD DIY mengusulkan pembentukan BUMD khusus pengelola aset daerah untuk meningkatkan PAD di tengah keterbatasan fiskal.