Belanja Warga RI Naik, Tabungan Menyusut, Utang Kian Membengkak
Belanja masyarakat RI masih tumbuh, tetapi tingkat tabungan melemah dan penggunaan pinjol, kartu kredit, serta paylater terus meningkat.
Kekerasan - Ilustrasi/Freepik
Harianjogjacom, JAKARTA—Komisi I DPR meminta TNI serius mengusut dugaan oknum prajuritnya yang melakukan penganiayaan terhadap pelajar berinisial MHS, 15, di Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut) hingga tewas.
Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid menjelaskan, kasus tersebut sudah terjadi pada Mei lalu. Meski demikian, lanjutnya, belum ada tindak lanjut serius dari kasus tersebut hingga kini. “Kasus ini sudah cukup lama, tapi sampai sekarang belum juga ada kejelasan dari TNI. Kami menuntut POM [Polisi Militer] serius mengusut kasus ini karena pelaku diduga berasal dari institusi TNI,” kata Meutya dalam keterangannya, Rabu (31/7/2024).
Politisi Partai Golkar ini mengecam tindak penganiayaan tersebut apabila benar terjadi. Oleh sebab itu, dia ingin adanya transparansi proses hukum agar berjalan adil. Bahkan, Meutya berpendapat pihak TNI seolah menyepelekan kasus kematian MHS. Padahal, sambungnya, orang tua korban sudah melapor terduga pelaku yang merupakan oknum Babinsa ke Denpom I/5 Medan sejak hari kematian namun juga tidak ada kejelasan hingga berbulan-bulan.
Meutya semakin bingung karena Kodam I/Bukit Barisan (BB) membantah adanya penganiayaan oleh personelnya. Dia meminta adanya penjelasan, bukan sekadar membiarkan kasus ‘terkubur’ begitu saja. “Kalau memang tidak ada penganiayaan, buktikan secara jelas dan terang-terangan. Saksi-saksi sudah diperiksa dan memberikan keterangan, penyelidikan dan penyidikan seharusnya terus berlanjut,” ujarnya.
Dia menekankan tidak ada pembenaran dari arogansi dan tindak kekerasan aparat. Dengan demikian, Meutya mendorong penyelidikan kasus kematian MHS harus cepat diselesaikan demi keadilan bagi keluarga korban. Meutya menyayangkan reaksi dari pihak TNI yang seharusnya lebih peka terhadap kasus-kasus sensitif. Dia meminta pimpinan TNI tidak tutup mata.
“Harus diingat, tugas TNI salah satunya adalah melindungi rakyat. TNI harus membuktikan profesionalisme dan integritasnya dengan tidak menutup-nutupi kasus hukum,” ujarnya.
Ia mendorong keterlibatan lembaga independen seperti Komnas HAM dalam kasus ini untuk memastikan investigasi dan penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan. Sebagai informasi, peristiwa penganiayaan bermula saat MHS dan temannya menonton insiden tawuran di Jalan Pelican, Deli Serdang, Medan pada 24 Mei 2024.
Petugas kepolisian dan TNI yang berada di lokasi langsung membubarkan tawuran tersebut dan mengamankan beberapa orang termasuk MHS. Berdasarkan keterangan saksi yang merupakan teman korban, MHS sempat ditangkap dan diduga dianiaya oleh anggota Babinsa di sekitar lokasi karena dianggap ikut terlibat dalam tawuran.
MHS disebut dipukul hingga jatuh ke bawah rel kereta api dan mengalami luka penganiayaan di bagian kepala, dada, dan tangan. MHS yang masih duduk di kelas 3 SMP ini pun sempat tidak sadarkan diri namun oknum Babinsa yang diduga melakukan penganiayaan meninggalkan korban di lokasi kejadian. MHS lalu sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan namun meninggal dunia keesokan harinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Belanja masyarakat RI masih tumbuh, tetapi tingkat tabungan melemah dan penggunaan pinjol, kartu kredit, serta paylater terus meningkat.
Cek jadwal lengkap KRL Solo-Jogja Jumat 2 Oktober 2026 dari Palur menuju Jogja, termasuk jam keberangkatan di tiap stasiun.
Cek jadwal SIM Kulonprogo Oktober 2026 di Satpas, MPP, SIMENOR, dan SIM Keliling lengkap dengan syarat perpanjangan SIM.
Cek jadwal KA Bandara YIA Jumat 2 Oktober 2026. Ada 24 perjalanan YIA-Stasiun Tugu dan sebaliknya, mulai pukul 04.20 WIB.
Jadwal DAMRI YIA-Jogja hari ini, Jumat (2/10/2026), tersedia bagi penumpang yang baru tiba di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA)
Cek jadwal SIM Sleman Oktober 2026 di Satpas, MPP, SIM Keliling Malam, dan SIMMADE lengkap dengan syarat perpanjangan.