OJK: Pembiayaan Bank Syariah Tumbuh 9,82 Persen di 2026
OJK mencatat pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,82% menjadi Rp716,40 triliun hingga Maret 2026.
Website BB POM di Yogyakarta / Ist
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produknya dari pasaran. Alasannya, karena berdasarkan hasil uji sampel terhadap produk makanan roti Okko yang diproduksi oleh PT Abadi Rasa Food, Bandung mengandung bahan berbahaya.
BPOM menemukan adanya kandungan zat natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) pada produk Okko yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.
BACA JUGA : Respons BPOM DIY Soal Roti Aoka yang Beredar Luas di Pasaran
"Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM," tulis BPOM dalam pengumuman seperti dikutip di laman resminya, Rabu (23/7/2024).
BPOM bakal mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah. "BPOM terus melakukan pengawasan produk pangan secara komprehensif, meliputi pengawasan sebelum produk beredar (pre-market) hingga pengawasan setelah produk beredar (post-market) untuk menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat," terang BPOM.
BPOM juga melakukan uji kandungan zat bahan makanan pada roti Aoka. Hal ini dilakukan usai adanya dugaan kandungan zat pengawet berbahaya pada roti tersebut. Pengujian sampel produk roti Aoka dilakukan BPOM pada 28 Juni 2024.
Hasil pengujian menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat. "Hal ini sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 yang menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat di sarana produksi," ujar BPOM.
BPOM mengimbau agar masyarakat selalu merujuk informasi tentang obat dan makanan pada sumber yang terpercaya, termasuk website dan akun media sosial resmi BPOM, Contact Center HALOBPOM 1500533 (pulsa lokal), atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
BACA JUGA : Jamin Keamanan Produk UMKM, Pemkab Sleman Jalin Kerja Sama dengan BPOM DIY
Cara Cek Produk yang Ditarik BPOM via Situs Resmi
1. Kunjungi situs resmi dari BPOM, yakni www.pom.go.id
2. Klik bagian 'CEKBPOM'
3. Klik bagian 'Produk' lalu klik bagian 'Produk Ditarik/Recall'
4. Setelah itu muncul daftar nama Produk yang telah ditarik BPOM dari peredaran
5. Terdapat kolom pencarian. Pada kolom ini, Anda bisa memilih dengan menggunakan nomor registrasi, nama produk, merek, hingga NPWP pendaftar.
6. Jika sudah menentukan apa yang dimaksud, tinggal klik, nanti akan muncul produk-produk yang ditarik oleh BPOM, yang disertai alasan mengapa produk tersebut ditarik dari pasaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
OJK mencatat pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,82% menjadi Rp716,40 triliun hingga Maret 2026.
Destry Damayanti ditunjuk sebagai Gubernur sementara BI. LHKPN mencatat total harta kekayaannya mencapai lebih dari Rp100,236 miliar.
Bareskrim Polri menangkap AKP Pardiman dan lima anggota Polres Tangsel terkait dugaan narkoba. Polri menegaskan tidak ada impunitas.
Rupiah ditutup melemah ke Rp18.009 per dolar AS setelah Perry Warjiyo mundur. Pasar menyoroti sentimen geopolitik dan risiko fiskal.
Polresta Banyumas memeriksa sedikitnya 10 saksi untuk mengusut ambruknya tribun VIP Drift Speed Fest yang melukai sekitar 83 penonton.
Galaxy Watch Ultra2, smartwatch yang memadukan fitur pendukung aktivitas luar ruang dengan insight kesehatan berbasis AI melalui Samsung Health.