RUU LLAJ: Pemilik Kendaraan ODOL Bisa Dikenai Sanksi Pidana
Pemerintah menyetujui sanksi pidana bagi pemilik kendaraan ODOL. RUU LLAJ juga mengatur korporasi dan pemilik barang sebagai subjek pidana.
Ilustrasi kecelakaan - Freepik
Harianjogja.com, JOMBANG—Kecelakaan melibatkan dua mobil terjadi di ruas jalan tol Jombang-Mojokerto tepatnya di di KM. 678+000 B. Kasus itu telah ditangani aparat Satlantas Polres Jombang, Jawa Timur. Kecelakaan melibatkan dua mobil srempetan yang dikendarai petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC). Tiga orang terluka dalam peristiwa itu
Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Satlantas Polres Jombang Iptu Anang Setyanto menjelaskan, kejadian itu berawal dari dua mobil, yakni Nisan Navara dengan nomor polisi B-9256-TSC dan Mitsubishi Triton dengan nomor polisi B-9542-TSC yang sama-sama berangkat dari Surabaya tujuan Kediri.
"Kami mendapatkan laporan d KM 678+000 B ruas Tol Jombang - Mojokerto itu ada kecelakaan. Mobil yang mengalami kecelakaan dari bea cukai yang mengarah ke barat," katanya di Jombang, Selasa (23/7/2024).
Ia menambahkan, setibanya di KM 678/B Ruas Tol Jombang - Mojokerto, diduga awal terjadi serempetan dengan kendaraan lain, sehingga mengakibatkan dua kendaraan saling serempetan dan terguling di median (tengah) hingga menabrak tiang CCTV.
Pihaknya kemudian menuju ke lokasi kendaraan yang mengalami kecelakaan tersebut pada Selasa pagi. Dari hasil pemeriksaan terdapat empat orang yang terluka, yakni pengemudi dan penumpang mobil Mitsubishi Triton nopol B-9542-TSC.
Pengemudi mobil Heru Febianto (30), warga Desa Badal, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri serta penumpang Sriyanto (41) warga Desa Bangsalan, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali mengalami luka berat. Sedangkan dua penumpang lainnya, yakni Aji Dermawan (30) warga Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri dan Yoga Adi Nugroho (24), warga Desa Bangsalan, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, mengalami luka ringan.
Untuk para korban, kata dia, dibawa ke RS Kertosono, Kabupaten Nganjuk, yang lebih dekat dengan lokasi kejadian kecelakaan. Mereka saat ini masih mendapatkan perawatan medis.
Dirinya menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, korban melaksanakan pengejaran kendaraan yang disinyalir membawa rokok ilegal.
"Menurut keterangan awal dari anggota bea cukai, sedang melaksanakan pengejaran kendaraan yang disinyalir membawa rokok ilegal di KM. 678+000 B ruas Tol Jombang - Mojokerto tersebut. Korban masih dirawat di RS Kertosono," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemerintah menyetujui sanksi pidana bagi pemilik kendaraan ODOL. RUU LLAJ juga mengatur korporasi dan pemilik barang sebagai subjek pidana.
Syarat membuat akta kematian meliputi surat kematian, KK, identitas pelapor, hingga formulir. Simak cara dan ketentuan pengurusannya.
Suyudi Ario Seto mengusung doktrin Polisi Bersama Masyarakat dan memaparkan agenda 100 hari pertama dalam uji kelayakan calon Kapolri di DPR.
Tarif tambahan US$100 bagi turis asing di Grand Canyon digugat perusahaan tur Arizona. Simak alasan gugatan dan aturan NPS.
Turis asing bisa mendapatkan tiket Shinkansen gratis ke Kagoshima. Simak syarat, cara klaim, negara peserta, dan periode promonya.
Klasemen Asian Games 2026 berubah setelah Nurisa Dian meraih emas. Indonesia kini mengoleksi 5 emas, 7 perak, dan 20 perunggu.