Daya Saing Indonesia Merosot ke Peringkat 48, Infrastruktur Jadi Sorot
Daya saing Indonesia turun ke peringkat 48 dunia pada 2026. Infrastruktur dan efisiensi bisnis menjadi faktor utama yang menekan posisi RI.
Tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). - Antara/Asprilla Dwi Adha/tom.
Harianjogja.com, JAKARTA–Dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (11/7/2024), Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). SYL dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Baca Juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Nasib SYL Diputuskan Hari Ini di Pengadilan Tipikor Jakarta
Selain pidana badan, politisi Partai Nasdem itu dijatuhi pidana denda sebesar Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp14 miliar dan US$30.000 Dalam menjatuhkan putusan itu, hakim menilai terdapat beberapa hal memberatkan dan meringankan.
Hal-hal memberatkan putusan terhadap SYL adalah berbelit-belit memberikan keterangan, tidak memberikan tauladan yang baik sebagai penyelenggara negara, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Terdakwa, keluarga terdakwa dan kolega terdakwa dan kolega terdakwa menikmati hasil tindak pidana korupsi," ujar Hakim Ketua.
Baca Juga: Eks Menteri Pertanian SYL Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa KPK: Sudah Adil
Sementara itu, hal meringankan meliputi usia SYL sudah berusia lanjut, tidak pernah dihukum, memberikan kontribusi positif sebagai Mentan saat krisis pangan dan pandemi Covid-19 serta mendapatkan banyak penghargaan. SYL juga disebut bersikap sopan selama persidangan. Adapun vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yaitu pidana penjara selama 12 tahun.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) sebelumnya meminta Majelis Halim untuk menyatakan SYL terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pada pasal 12 e juncto pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1). Pidana denda dan uang pengganti pada vonis juga lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni masing-masing sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan dan Rp44,26 miliar dan US$30.000.
Baca Juga: Menangis Saat Bacakan Nota Pembelaan, SYL: Saya Ndak Biasa Disogok!
Sebelumnya, pada persidangan yang dimulai Februari 2024 itu, SYL, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta didakwa melakukan pemerasan terhadap pejabat eselon I Kementan serta jajaran di bawahnya hingga total Rp44,54 miliar. Pada dakwaan kedua, SYL dituduh meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pejabat di Kementan atau dari kas umum dengan total Rp44,54 miliar. Dia memeras para pejabat Kementan seolah-olah hal tersebut merupakan utang. Kemudian, pada dakwaan ketiga, SYL didakwa menerima gratifikasi senilai Rp40,64 miliar selama 2020-2023 yang berhubungan dengan jabatannya. JPU turut menilai bahwa penerimaan gratifikasi oleh para terdakwa harus dianggap sebagai suap.
Atas perbuatannya, SYL, Kasdi dan Hatta didakwa melanggar pasal berlapis yakni pasal 12 huruf e jo pasal 18; pasal 12 huruf f jo pasal 18; dan pasal 12 B jo pasal 18 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Daya saing Indonesia turun ke peringkat 48 dunia pada 2026. Infrastruktur dan efisiensi bisnis menjadi faktor utama yang menekan posisi RI.
Polda Metro Jaya memastikan kabar ajudan Febrie Adriansyah tewas ditembak merupakan hoaks. Polisi masih menyelidiki penyebab kematian Sutrimo.
Sport tourism menjadi salah satu instrumen untuk mengejar target kunjungan wisatawan pada 2026 yang dipatok mencapai 8.553.878 orang.
Pemerintah mengkaji insentif kendaraan listrik yang akan dikaitkan dengan pengembangan mobil dan motor nasional untuk memperkuat industri EV.
Genesis Mission membuka era baru riset berbasis AI. Simak peran Google, dampaknya bagi sains global, dan peluang implementasinya di Indonesia.
Pemerintah Indonesia melobi AS agar minyak sawit dikecualikan dari tarif tambahan 10 persen. Airlangga menyebut proses di USTR masih berlangsung.