Kabulkan Gugatan Praperadilan, Hakim PN Bandung Perintahkan Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan

Anshary Madya Sukma
Anshary Madya Sukma Senin, 08 Juli 2024 11:47 WIB
Kabulkan Gugatan Praperadilan, Hakim PN Bandung Perintahkan Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan

Pegi Setiawan. /Instagram.

Harianjogjacom, JAKARTA—Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) mengabulkan gugatan praperadilan dari Pegi Setiawan atas penetapan tersangka di kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Surat ketetapan tersangka terhadap Pegi dengan nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM per tanggal 21 Mei 2024 dinyatakan tidak sah oleh PN Bandung. "Surat ketetapan [tersangka] nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta Surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman, di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

BACA JUGA : Penyidik Serahkan Berkas Tersangka Pegi Setiawan 

Eman memerintahkan kepada Polda Jawa Barat (Jabar) untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan serta melepaskannya dari tahanan. "Intinya permohonan praperadilan dari pemohon dikabulkan," ujarnya.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jabar dan Bareskrim Mabes Polri meringkus Pegi pada Selasa (21/5/2024). Dia ditangkap di Bandung saat dengan status buruh bangunan. Adapun, Polda Jabar menetapkan Pegi sebagai DPO tunggal dan menghapus dua buron lainnya seperti Dani dan Andi.

Alasannya, terdapat sejumlah keterangan yang berbeda terkait jumlah DPO dalam kasus ini. "Setelah kami lakukan penyelidikan mendalam, ternyata 2 nama yang disebutkan selama in itu hanyalah asal-asalan. Jadi tidak ada tersangka lain," ujar Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan.

BACA JUGA : Ibu dari Pegi Setiawan Berharap Hakim Kabulkan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online