Kasus TPPU Febrie, Kejagung Geledah Kantor Don Ritto & 4 Korporasi
Kejagung menggeledah enam lokasi terkait kasus TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah, termasuk kantor Don Ritto dan empat korporasi.
Pegi Setiawan. /Instagram.
Harianjogjacom, JAKARTA—Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) mengabulkan gugatan praperadilan dari Pegi Setiawan atas penetapan tersangka di kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Surat ketetapan tersangka terhadap Pegi dengan nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM per tanggal 21 Mei 2024 dinyatakan tidak sah oleh PN Bandung. "Surat ketetapan [tersangka] nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta Surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman, di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
BACA JUGA : Penyidik Serahkan Berkas Tersangka Pegi Setiawan
Eman memerintahkan kepada Polda Jawa Barat (Jabar) untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan serta melepaskannya dari tahanan. "Intinya permohonan praperadilan dari pemohon dikabulkan," ujarnya.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jabar dan Bareskrim Mabes Polri meringkus Pegi pada Selasa (21/5/2024). Dia ditangkap di Bandung saat dengan status buruh bangunan. Adapun, Polda Jabar menetapkan Pegi sebagai DPO tunggal dan menghapus dua buron lainnya seperti Dani dan Andi.
Alasannya, terdapat sejumlah keterangan yang berbeda terkait jumlah DPO dalam kasus ini. "Setelah kami lakukan penyelidikan mendalam, ternyata 2 nama yang disebutkan selama in itu hanyalah asal-asalan. Jadi tidak ada tersangka lain," ujar Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan.
BACA JUGA : Ibu dari Pegi Setiawan Berharap Hakim Kabulkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kejagung menggeledah enam lokasi terkait kasus TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah, termasuk kantor Don Ritto dan empat korporasi.
Jadwal perpanjang SIM Gunungkidul Agustus 2026 tersedia lewat SIMMADE, SIMPITU, SIM Station, SIM Keliling, dan layanan malam.
SIM Keliling Bantul hadir di MPP, Gilangharjo, Wukirsari hingga Parasamya. Cek jadwal, syarat, lokasi, jam layanan, dan biayanya.
Jadwal perpanjang SIM Sleman Agustus 2026 tersedia di MPP, SCH, dan SIMMADE. Cek jadwal, lokasi, jam layanan, dan syaratnya.
Perpanjang SIM di Jogja Agustus 2026 bisa lewat SIM Keliling dan Drive Thru. Cek jadwal, lokasi, syarat, serta biaya perpanjangannya.
Jadwal perpanjang SIM Kulonprogo Agustus 2026 tersedia di SIMMADE, MPP, Satpas hingga Simenor Ngabuburit. Cek lokasi dan jam layanan.