Kemenhub Tegur Keras Asuransi Internasional soal Salvage KM Virgo Transport 8
Kemenhub menegur keras P&I terkait lambatnya salvage KM Virgo Transport 8. Sebanyak 64 korban masih dalam pencarian.
Baharkam Polri tangkap 2 kapal ikan Vietnam di Laut Natuna Utara (ANTARA/HO-Baharkam Polri)
Harianjogja.com, BATAM—Korps Kepolisian Air dan Udara Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri menangkap dua Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau.
Kasubdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol. Dadan di Batam, Selasa (2/7/2024) mengatakan dalam penangkapan tersebut pihaknya juga mengamankan dua orang nakhoda dan 18 orang anak buah kapal (ABK).
Ia menambahkan dalam penangkapan dua KIA berbendera Vietnam tersebut, sempat terjadi aksi kejar-kejaran dan akhirnya kedua kapal dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS berhasil diamankan polisi.
"KP Bisma-8001 yang dipimpin AKBP Darsuki menangkap dua KIA berbendera Vietnam saat berpatroli di perairan Natuna Utara pada Jumat (28/6) dini hari," kata Kombes Pol. Dadan.
Ia menjelaskan setelah diperiksa kapal tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi saat melakukan penangkapan ikan di wilayah Indonesia.
Lebih lanjut, Kombes Pol Dadan menyampaikan kedua nahkoda kapal asing ditetapkan tersangka atas kegiatan penangkapan ikan ilegal.
BACA JUGA: Aparat Indonesia Tangkap 2 Kapal Vietnam saat Curi Ikan di Perairan Natuna
"Dari pemeriksaan juga ditemukan kurang lebih 500 kg ikan, alat tangkap berupa 2 set jaring pair trawl," ujar dia.
Hasil dari tangkapan ikan kedua KIA Vietnam tersebut rencana ya akan dijual di negara asalnya.
Kombes Pol Dadan mengatakan dari perhitungan penyidik, kerugian negara yang disebabkan kedua kapal itu mencapai Rp264 miliar.
"Kedua kapal ini telah beraktivitas lebih kurang 10 tahun di perairan Indonesia, akibat kegiatan ilegal KIA berbendera Vietnam itu kerugian negara mencapai Rp264 miliar," kata Kombes Pol Dadan.
Kedua nahkoda kapal asing tersebut dijerat dengan UU perikanan, terancam hukuman kurungan penjara 8 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
"Untuk barang bukti bisa disita oleh negara untuk diledakkan, agar hal ini bisa memberikan efek jera kepada para pelaku lainnya," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kemenhub menegur keras P&I terkait lambatnya salvage KM Virgo Transport 8. Sebanyak 64 korban masih dalam pencarian.
Honda Odyssey terbaru di China mendapat layar 12,3 inci dan fitur kabin baru. Harga mulai Rp400 jutaan dengan mesin hybrid 2.0 liter.
10 iPhone lawas yang masih layak dipakai pada 2026, lengkap dengan spesifikasi dan kisaran harga bekas per September.
Jadwal MotoGP Jepang 2026 lengkap dari latihan, kualifikasi, Sprint Race hingga balapan utama. Cek jam tayangnya dalam WIB.
MacSync versi terbaru mengincar pengguna Mac dengan infostealer dan backdoor. Password, data browser, kripto hingga Keychain dapat dicuri.
Skytrax merilis 20 maskapai dengan kelas ekonomi terbaik 2026. Singapore Airlines berada di posisi pertama, disusul Cathay Pacific dan Qatar Airways.