DPRD DIY Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Guru Non-ASN
DPRD DIY memastikan tidak ada kebijakan pemutusan kerja terhadap tenaga pendidik non-aparatur sipil negara tersebut di Daerah Istimewa Yogyakarta
Logo BHP Semarang - ist
SEMARANG—Balai Harta Peninggalan Semarang, Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Tengah mengeluarkan pengumuman pailit bernomor W.13.AHU.AHU.2-AH.06.06-253/III.
Pengumuman pailit ini berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 1/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN.Niaga.Smg tanggal 22 Maret 2024. Lebih lengkapnya berikut ini pengumumannya:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD DIY memastikan tidak ada kebijakan pemutusan kerja terhadap tenaga pendidik non-aparatur sipil negara tersebut di Daerah Istimewa Yogyakarta
Cek rute Trans Jogja 2026 lengkap dengan tarif murah dan sistem pembayaran cashless. Solusi transportasi praktis di Jogja.
Film horor Monster Pabrik Rambut hadir dengan teror dunia kerja dan nuansa retro tanpa mengandalkan jumpscare.
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY bersama DPRD DIY berkolaborasi menggenjot budaya literasi lewat Program Bedah Buku
Jadwal KA Bandara YIA 2026 lengkap dari Tugu Jogja ke YIA. Transportasi cepat, bebas macet, dan tepat waktu.
Cek jadwal Prameks Jogja–Kutoarjo 2026 terbaru. Kereta andalan komuter, murah, cepat, dan bebas macet.