Laporan Dugaan Pelanggaran Hakim ke KY Naik pada Semester I 2026
Komisi Yudisial menerima 1.402 laporan perilaku hakim pada Semester I 2026, meningkat 10,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Pulau Rempang -ist/Bisnis.com
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di sekitarnya beri kejelasan soal investasi yang berkelanjutan dalam rangka pemanfaatan pulau-pulau kecil.
“Sebagai upaya mendorong investasi di pulau-pulau kecil secara berkelanjutan serta jelas dan bersih, pemerintah telah menerbitkan peraturan salah satunya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di sekitarnya, yang mengatur mekanisme dan tata cara pemberian izin dan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil," ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) KKP Victor Gustaaf Manoppo, Kamis (27/6/2024).
Victor yang hadir dalam seminar Implementing Blue Economy on Small Islands Management di Mataram, NTB, menambahkan, lewat Permen tersebut dan adanya proses revisi PP Nomor 5 Tahun 2021, telah menempatkan KKP sebagai panglima dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan mengedepankan keberlanjutan ekologi.
Victor menegaskan, dengan demikian dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil, pintu pertama perizinannya berada di KKP. Sinergi regulasi perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil, memberikan kepastian hukum dan kemudahan kepada pelaku usaha untuk melakukan investasi di pulau-pulau kecil yang didukung dengan bisnis proses yang jelas dan tidak ada yang tumpang tindih kewenangan antar Kementerian/Lembaga dengan Pemerintah Daerah.
Di kesempatan yang sama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat Muslim menyatakan pihaknya siap mendukung pengembangan dan pengelolaan pulau-pulau kecil, apalagi di NTB memiliki banyak pulau-pulau kecil.
Pakar dari Universitas Pattimura Alex Retraubun menyatakan bahwa pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia sudah sejalan antara kebijakan dan implementasinya di lapangan.
“KKP perlu terus mendorong upaya pemanfaatan pulau-pulau kecil apalagi didorong dengan kebijakan penerimaan negara bukan pajak, sehingga pemanfaatannya bisa memberikan nilai lebih” ujarnya.
Akademisi dari IPB Profesor Dietrich G. Bengen menekankan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil harus mengedepankan keberlanjutan ekologi dan keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat di dalamnya. Hal ini sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan bahwa dalam pembangunan kelautan dan perikanan, ekologi harus menjadi panglima, keberlanjutannya harus mampu menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat luas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Komisi Yudisial menerima 1.402 laporan perilaku hakim pada Semester I 2026, meningkat 10,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Dua pemuda asal Prambanan, Sleman, ditangkap polisi setelah video mereka mengacungkan celurit di jalan umum viral di media sosial. Motifnya untuk konten dan pen
Indonesia tercatat memiliki biaya naturalisasi tertinggi di Asia Tenggara mencapai Rp75,71 juta. Simak perbandingannya dengan Filipina, Thailand, Singapura, dan
MoonPay meluncurkan PayBox yang memungkinkan ChatGPT dan Claude membantu transaksi kripto, belanja online, hingga pemesanan tiket dengan sistem keamanan berlapi
Petani bawang merah lahan pasir di Bantul mulai panen raya. Namun harga jual anjlok hingga Rp15 ribu per kilogram akibat melimpahnya pasokan dari berbagai daera
Apple mencatat rekor penjualan iPhone pada kuartal III 2026, namun krisis pasokan chip memori membuat proyeksi pertumbuhan melambat dan saham perusahaan anjlok