Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN Langgar Putusan MK dan Berpotensi Korupsi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris BUMN melanggar putusan MK
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (tengah) saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (22/5/2024). (ANTARA/HO-PDIP)
Harianjogja.com, JAKARTA—Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diduga kuat akan dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Harun Masiku.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus menjelaskan aksi KPK yang menyita ponsel dan tas milik Hasto adalah contoh tindakan yang tidak baik dan salah prosedur.
Menurut Petrus, penyitaan itu tidak diambil langsung dari tangan Hasto, melainkan dari staf Hasto Kristianto lewat penjebakan.
BACA JUGA: HP Disita Penyidik, Hasto Melawan Bakal Praperadilan dan Laporkan ke Dewas KPK
"Dalam kasus sita ponsel dan tas tangan milik saksi Hasto, KPK justru melakukan sita tidak dari tangan Hasto tapi dari seorang staf Hasto itupun dengan cara menjebak, ini adalah langkah polticking KPK, nuansa politiknya sangat kental," tutur Petrus di Jakarta, Selasa (11/6/2026).
Selain ingin mempermalukan Hasto, Petrus menilai bahwa Sekjen PDI-P juga diprediksi ingin dijadikan tumbal politik oleh penguasa melalui KPK. "Dia ingin mempermalukan seorang Hasto dengan segala aktivitas Hasto selama ini bahkan Hasto diduga kuat ingin dijadikan sebagai tumbal politik balas dendam kekuasaan," katanya.
Petrus menegaskan bahwa Hasto sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi di kasus Harun Masiku, bukan tersangka. Maka dari itu, menurut Petrus, sesuai prinsip hukum acara tentang penyitaan terhadap suatu barang dari seseorang, barang itu harus merupakan hasil dari kejahatan atau alat untuk melakukan kejahatan serta dilakukan berdasarkan KUHAP dan ketentuan pasal 46 dan 47 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK.
"Hanya barang milik Tersangka, atau barang yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan tindak pidana korupsi atau barang hasil kejahatan korupsi yang dimiliki oleh tersangka, maka KPK dapat melakukan penyitaan di luar mekanisme KUHAP, sesuai pasal 46 dan 47 ayat (3) dan ayat (4) UU No. 19 Tahun 2019," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris BUMN melanggar putusan MK
Serabi 2026 bantu lebih dari 1.800 UMKM perempuan memahami bisnis digital, strategi harga, dan pengembangan usaha berbasis data.
Prabowo minta TNI-Polri bersih dari praktik ilegal, tegaskan larangan backing judi, narkoba, dan penyelundupan.
Perdagangan hewan kurban Bantul naik jelang Iduladha 2026, omzet pedagang diprediksi tumbuh hingga 40 persen.
BRIN kembangkan pelat karet RCP untuk perlintasan KA, inovasi baru tingkatkan keselamatan dan kurangi risiko kecelakaan.
Prediksi Malut United vs Persita di Super League 2026, tuan rumah diunggulkan menang berkat lini depan tajam.