Dewan Pers Desak RI Bebaskan Jurnalis yang Ditahan Israel
Dewan Pers mendesak pemerintah Indonesia menempuh jalur diplomatik untuk membebaskan tiga jurnalis yang ditahan Israel.
Gedung KPK - Antara
Harianjogja.com, MATARAM—Aktivitas pengeboran pemasangan pipa milik PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) di perairan Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat (NTB) merusak ekosistem laut. Kasus ini pun diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditelusuri terkait dengan adanya potensi kerugian negara.
Ketua Satuan Tugas Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK Dian Patria saat ditemui di Lombok Barat, Senin, mengatakan pihaknya menelusuri hal tersebut dengan melakukan supervisi terhadap informasi yang berkembang di lapangan.
"Apakah ada pelanggaran lingkungan, kelautan, atau ada tindak pidana korupsi di sana? Nanti kami lihat," kata Dian, Senin (10/6/2024).
Sebagai bentuk upaya menelusuri indikasi pidana, ia mengatakan KPK akan meminta penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Amerta Dayang Gunung, terkait mekanisme pengelolaan air di Gili Trawangan maupun Gili Meno, dan Gili Air.
BACA JUGA: Sebabkan Kerusakan Lingkungan, Warga NU Alumni UGM Tolak Tambang untuk Ormas
"Jadi, apakah benar-benar negara kuasai tidak? Jangan sampai suplai air bersih di gili ini, negara malah tidak dapat apa-apa," ujarnya.
PT TCN merupakan sebuah perusahaan swasta yang menjalin kerja sama dengan PDAM Amerta Dayan Gunung, Kabupaten Lombok Utara, dalam penyediaan air bersih di kawasan wisata Gili Trawangan. Perusahaan tersebut menyediakan air bersih dari hasil penyulingan air laut dengan menerapkan metode Sea Water Reverse Osmosis (SWRO).
Operasional PT TCN di kawasan wisata itu sebelumnya diperkuat dengan adanya penerbitan surat izin dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB.
Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Wilayah Kerja Perairan Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena) bersama pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan (PSDKP), pada Kamis (6/6), memasang spanduk di kawasan PT TCN yang melarang sementara aktivitas pengeboran.
Atas penghentian sementara tersebut, PSDKP yang memiliki kewenangan penyidikan meminta PT TCN untuk tidak menjalankan aktivitas pengeboran sampai izin keluar.
Adapun pertimbangan PSDKP bersama BKKPN menghentikan aktivitas pengeboran PT TCN di kawasan Gili Trawangan dengan melihat aturan dari kawasan konservasi laut, konflik di tengah masyarakat, dan mencegah meluasnya kerusakan ekosistem laut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Dewan Pers mendesak pemerintah Indonesia menempuh jalur diplomatik untuk membebaskan tiga jurnalis yang ditahan Israel.
Harga LPG non-subsidi di Kulonprogo naik sekitar Rp10 ribu per tabung, penjualan mulai menurun di sejumlah pangkalan.
Leo/Daniel naik peringkat BWF usai juara Thailand Open 2026, diikuti perubahan ranking atlet bulu tangkis Indonesia lainnya.
Van Gastel soroti laga tanpa penonton di Liga Indonesia, sambil menikmati musim perdana bersama PSIM Jogja.
Perencanaan dana kurban sejak dini membantu meringankan beban finansial dan membuat ibadah Iduladha lebih teratur dan tenang.
PT KAI Daop 4 Semarang tutup 6 perlintasan sebidang tidak dijaga sepanjang 2026. Langkah tegas diambil demi menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang.