Satu Calon Haji Asal Aceh Meninggal Dunia di Makkah

Newswire
Newswire Sabtu, 08 Juni 2024 19:57 WIB
Satu Calon Haji Asal Aceh Meninggal Dunia di Makkah

Petugas haji PPIH Aceh membawa jenazah Muhdi Ibrahim untuk pemakaman di kawasan Sharae, Arab Saudi. (ANTARA/HO-PPIH Embarkasi Aceh)

Harianjogja.com, BANDA ACEH—Seorang calon haji Aceh yang tergabung dalam Kelompok Terbang (Kloter) BTJ-02, Muhdin Ibrahim (62) meninggal dunia di Makkah, Arab Saudi.

Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Indonesia (PPIH) Embarkasi Aceh, Azhari mengatakan calon haji tersebut berasal dari Dusun Teupin Greb Kapa, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, dan dilaporkan wafat saat berada di Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Makkah. “Almarhum meninggal dunia dini hari tadi, sekitar pukul 02.00 waktu setempat,” kata Azhari di Banda Aceh, Sabtu (8/6/2024).

Ia mengatakan berdasarkan sertifikat kematian (CoD) yang dikeluarkan Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Makkah, Muhdi Ibrahim meninggal dunia karena mengalami syok jantung (cardiogenic shock) saat menjalani perawatan di KKHI Makkah.

Pihak maktab juga sudah melakukan proses fardu kifayah dan pengurusan jenazah. "Almarhum akan dimakamkan di Sharae," ujarnya.

Hingga saat ini, kata Azhari, sudah dua calon haji asal Aceh yang meninggal dunia pada musim haji 1445 Hijriah/2024 Masehi. Sebelumnya, seorang calon haji asal Sabang, Ruhamah yang meninggal dunia beberapa hari usai mendarat di Tanah Suci.

Baca Juga

Calon Haji Embarkasi Solo yang Wafat Bertambah Jadi 14 Orang

Jemaah Calon Haji RI yang Meninggal di Tanah Suci Bertambah, Kini Jadi 32 Orang

Calon Haji Embarkasi Solo yang Meninggal Dunia Bertambah Jadi 11 Orang

Azhari juga meminta para jemaah untuk selalu menjaga kesehatan di tengah cuaca panas di Arab Saudi. Jamaah juga diimbau untuk lebih banyak minum agar tidak mengalami dehidrasi.

"Jemaah kami minta selalu menjaga kesehatan supaya bisa menjalankan ibadah haji hingga selesai," ujarnya.

Di samping itu, kata Azhari, pemerintah Indonesia akan memfasilitasi badal haji bagi jamaah yang berhak. Secara regulasi, ada tiga kelompok jamaah haji Indonesia yang bisa mendapatkan badal haji melalui program pemerintah.

Di antaranya jemaah yang meninggal dunia di asrama haji embarkasi atau embarkasi, saat dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi, atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah.

"Kemudian jemaah yang sakit dan tidak dapat disafariwukufkan serta jamaah yang mengalami demensia," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online