Hanya Desil 1-4 yang Bisa Terima Bansos Agustus 2026, Cek Datanya
Bansos Agustus 2026 mengacu DTSEN. Cek status penerima, desil, serta cara memperbarui dan menyanggah data melalui kanal resmi.
Salah seorang petani di Kalurahan Watusigar sedang menyirami tanaman tembakau agar bisa tumbuh subur, belum lama ini. - Harian Jogja/David Kurniawan
Harianjogja.com, JAKARTA— Pemerintah Indonesia diminta tidak terpengaruh dengan agenda global saat membuat regulasi soal industri hasil tembakau (IHT). Pasalnya, sektor industri ini memiliki kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi.
Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) yang diperingati setiap 31 Mei yang baik untuk kesehatan, perlu mempertimbangkan sisi ekonomi bila ditujukan untuk menghentikan produksi tembakau.
BACA JUGA: Industri Rokok Dikabarkan Mengap-mengap, 6 Juta Buruh Terancam PHK
Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana mengingatkan agar pengambil kebijakan harus memahami betul tujuan mulia dibalik HTTS. Jika HTTS hanya untuk mematikan industri tembakau di Indonesia, maka hal itu akan berdampak secara sosial dan ekonomi.
"Jangan sampai pengambil kebijakan mematikan industri tembakau dalam negeri di tengah konsumsi rokok dari masyarakat Indonesia," kata dia dalam keterangan persnya, Sabtu (1/6/2024).
Dia menjelaskan hasil tembakau di Indonesia tak hanya berjalan pada bidang kesehatan saja, tetapi juga sektor ekonomi, sosial, dan budaya. Oleh karena itu, apabila hasil tembakau dimatikan, sangat dikhawatirkan Indonesia akan bergantung terhadap pada tembakau dari luar negeri, sedangkan Indonesia memiliki sumber daya tembakau melimpah dan perokok aktif yang banyak.
Lebih lanjut dirinya mengingatkan IHT di Indonesia sudah menjadi warisan turun-temurun. Sehingga masyarakat tidak dapat dipisahkan dari tembakau, serta mengingatkan bahwa pemerintah Indonesia punya kedaulatan penuh termasuk untuk mengatur soal IHT.
"Bila konsumsi rokok di Indonesia masih tinggi dan industri tembakau dimatikan, bisa dibayangkan berapa banyak pekerja Indonesia yang akan kehilangan pekerjaan dan berapa banyak negara akan kehilangan pendapatan. Bisa jadi justru ini akan diraup oleh industri tembakau di luar negeri, baik yang legal maupun ilegal," katanya.
Sebelumnya Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menyampaikan setidaknya ada 446 regulasi yang mengatur IHT dengan rincian 400 regulasi berbentuk kontrol atau pengendalian dengan presentase 89,68 persen, 41 regulasi yang mengatur soal CHT atau 9,19 persen, dan hanya lima regulasi yang mengatur isu ekonomi dan kesejahteraan atau 1,12 persen.
Pihaknya juga berharap segmentasi regulasi penjualan rokok konvensional dan rokok elektrik bisa diperinci lebih jauh. Hal ini karena kedua jenis rokok tersebut memiliki ekosistem yang berbeda, serta rokok konvensional mayoritas menggunakan bahan baku dalam negeri dengan acuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
GAPPRI mengatakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) di tahun 2023 tidak memenuhi target, yakni hanya mencapai Rp213,48 triliun atau 91,78 persen dari target APBN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Bansos Agustus 2026 mengacu DTSEN. Cek status penerima, desil, serta cara memperbarui dan menyanggah data melalui kanal resmi.
Kiper 16 tahun Athaullah Daib motoran dari Gunungkidul ke Jogja demi latihan PSIM setelah dipromosikan dari EPA U-16 ke tim senior.
Kulonprogo mendorong penanganan Jalan Dekso-Samigaluh dan Jembatan Duwet. Jalan ditargetkan masuk anggaran 2027, jembatan masih dikaji.
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 13 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan dari Yogyakarta ke Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
BGN meminta makanan MBG yang tidak layak tidak dikonsumsi dan segera dikembalikan ke SPPG untuk diperiksa dan diinvestigasi.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 13 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur ke Jogja. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.