Polisi Gelar Patroli Besar, Tawuran hingga Balap Liar Disikat
Polisi gelar patroli besar di Jakarta Selatan untuk cegah tawuran dan balap liar. Sejumlah remaja dibubarkan, situasi aman.
Hukum- ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Anggota DPR RI Aboe Bakar Alhabsyi menilai bahwa nomenklatur tentang restorative justice perlu dimasukkan dalam revisi undang-undang (UU) tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai salah satu kewenangan dalam proses penyelesaian persoalan pidana.
Dia menjelaskan restorative justice adalah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi di antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum. Polri, menurut dia, sudah melakukan hal itu namun ini belum diatur dalam UU Polri.
"Padahal di lapangan prosedur ini sudah dijalankan. Selama ini digunakan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021, sebagai dasar hukum pelaksanaan restorative justice," kata Aboe Bakar dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa.
Tentunya, dia menilai DPR RI juga perlu mendalami bagaimana batasan dan ketentuan skim restorative justice tersebut bisa dijalankan. Sejauh ini, dia pun mengaku tengah mendalami draf RUU Polri yang sudah disetujui dalam rapat paripurna untuk menjadi revisi UU inisiatif DPR, khususnya terkait dengan perkembangan yang ada di masyarakat.
Di samping itu, dia juga menyoroti perpanjangan masa dinas anggota Polri yang ada dalam poin RUU tersebut. Jangan sampai, kata dia, perpanjangan usia pensiun dapat mengganggu bahkan merusak merit sistem yang ada di Polri.
Menurut dia, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah menyampaikan ada sekitar 700 personel dengan pangkat Komisaris Besar dan ada sekitar 100 personel dengan pangkat atau Brigadir Jenderal, yang memiliki status non job.
Menurut dia, situasi demikian harus juga dijadikan sebagai salah satu analisis untuk memutuskan batas usia pensiun pada RUU Polri.
"Kita menginginkan adanya revisi UU Polri ini memiliki tujuan utama untuk menguatkan struktur kelembagaan Polri, sehingga akan mampu menaikkan layanan prima kepada masyarakat," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Polisi gelar patroli besar di Jakarta Selatan untuk cegah tawuran dan balap liar. Sejumlah remaja dibubarkan, situasi aman.
Oman dan Iran membahas kebebasan navigasi Selat Hormuz di tengah negosiasi Iran-AS dan potensi pelonggaran sanksi minyak.
Pasangan pengantin di Bekasi rugi Rp85,5 juta usai diduga menjadi korban penipuan wedding organizer yang kabur jelang resepsi pernikahan.
Selamat pagi pembaca setia Harianjogja.com. Semoga aktivitas Anda hari ini berjalan lancar dan penuh energi positif. Dari tlatah Ngayogyakarta Hadiningrat
Antrean penyeberangan saat libur Iduladha 2026 diprediksi naik hingga 20%, terutama di lintasan Merak–Bakauheni dan Ketapang–Gilimanuk.
Berkendara sepeda motor di jalan raya sangat berbahaya apabila pengendara belum cukup mengetahui ilmu dan teknik berkendara.