Macan Kumbang Masuk Permukiman di Batang, BKSDA Tambah Kamera Trap
Macan kumbang turun ke permukiman Batang. BKSDA Jateng mempertimbangkan penambahan kamera trap dan pemasangan rambu-rambu.
Hukum- ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Anggota DPR RI Aboe Bakar Alhabsyi menilai bahwa nomenklatur tentang restorative justice perlu dimasukkan dalam revisi undang-undang (UU) tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai salah satu kewenangan dalam proses penyelesaian persoalan pidana.
Dia menjelaskan restorative justice adalah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi di antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum. Polri, menurut dia, sudah melakukan hal itu namun ini belum diatur dalam UU Polri.
"Padahal di lapangan prosedur ini sudah dijalankan. Selama ini digunakan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021, sebagai dasar hukum pelaksanaan restorative justice," kata Aboe Bakar dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa.
Tentunya, dia menilai DPR RI juga perlu mendalami bagaimana batasan dan ketentuan skim restorative justice tersebut bisa dijalankan. Sejauh ini, dia pun mengaku tengah mendalami draf RUU Polri yang sudah disetujui dalam rapat paripurna untuk menjadi revisi UU inisiatif DPR, khususnya terkait dengan perkembangan yang ada di masyarakat.
Di samping itu, dia juga menyoroti perpanjangan masa dinas anggota Polri yang ada dalam poin RUU tersebut. Jangan sampai, kata dia, perpanjangan usia pensiun dapat mengganggu bahkan merusak merit sistem yang ada di Polri.
Menurut dia, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah menyampaikan ada sekitar 700 personel dengan pangkat Komisaris Besar dan ada sekitar 100 personel dengan pangkat atau Brigadir Jenderal, yang memiliki status non job.
Menurut dia, situasi demikian harus juga dijadikan sebagai salah satu analisis untuk memutuskan batas usia pensiun pada RUU Polri.
"Kita menginginkan adanya revisi UU Polri ini memiliki tujuan utama untuk menguatkan struktur kelembagaan Polri, sehingga akan mampu menaikkan layanan prima kepada masyarakat," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Macan kumbang turun ke permukiman Batang. BKSDA Jateng mempertimbangkan penambahan kamera trap dan pemasangan rambu-rambu.
Cek rute Trans Jogja aktif dan tarif terbaru 2026. Pembayaran bisa memakai QRIS, GoPay, kartu elektronik, hingga kartu pelajar.
Jadwal DAMRI Bandara YIA lengkap dengan rute ke Sleman, Kota Jogja, Gamping, Condongcatur, dan tarif Rp80.000.
Jadwal KA Bandara YIA Jogja hari ini lengkap reguler dan Xpress. Cek jam berangkat agar tak ketinggalan pesawat.
Jadwal lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo dan berdasarkan data resmi KAI Access.
Jadwal KRL Solo-Jogja tersedia 12 perjalanan dengan tarif Rp8.000. Cek jadwal lengkap tiap stasiun.