Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat

Maya Herawati
Maya Herawati Minggu, 05 Mei 2024 16:07 WIB
Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat

Ibadah haji. /REUTERS-Ammar Awad

Harianjogja.com, JOGJA—Direktorat Keamanan Publik Arab Saudi pada Jumat (3/4/2024) waktu setempat, mengumumkan peraturan pemerintah terkait dengan pelaksanaan Ibadah Haji 2024.

Seperti dikutip dari Kantor Berita Arab Saudi, Saudi Press Agency (SPA), peraturan yang mulai berlaku pada Sabtu (4/4/2024), mewajibkan seluruh penduduk lokal termasuk ekspatriat yang akan memasuki Mekkah harus mendapatkan izin.

Aturan baru ini bertujuan untuk mempercepat proses Ibadah Haji dan memastikan keamanan seluruh jemaah calon haji.

Penduduk setempat yang tidak memiliki izin, termasuk izin untuk bekerja di tempat suci yang dikeluarkan otoritas kompeten, tidak bisa menunjukkan identitas penduduk Mekkah, izin Umrah resmi, atau izin Haji resmi akan ditolak di pusat kontrol keamanan saat akan masuk Mekkah.

BACA JUGA: Ini Dia 4 Aturan Baru Visa Umrah yang Diterbitkan Arab Saudi

BACA JUGA: Larang Umrah Backpacker, Menteri Haji Saudi Tegaskan Penggunaan Visa Resmi

Mereka akan diarahkan kembali ke tempat asal. Peraturan ini untuk memperkuat aturan terkait dengan pelaksanaan musim Haji 1445 Hijriah. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online