Advertisement
Ini Dia 4 Aturan Baru Visa Umrah yang Diterbitkan Arab Saudi
Ilustrasi. - Reuters.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah Arab Saudi memberlakukan aturan baru soal penggunaan visa umrah tahun 2024 yang mesti dipatuhi, mulai dari larangan visa untuk kerja hingga perihal masa berlakunya.
Dilansir dari laman media sosial Kementerian Agama RI, Kamis (18/4/2024), ada empat aturan baru yang harus dipatuhi pemegang visa. "[Pertama] Visa umrah berlaku khusus untuk keperluan ibadah di Tanah Suci dan dilarang digunakan untuk pekerjaan atau kegiatan non-ziarah lainnya," demikian isi dari aturan tersebut.
Advertisement
Kedua, visa umrah berlaku selama tiga bulan sejak tanggal penerbitan, bukan dimulai setelah pemegang bisa masuk ke Arab Saudi. Aturan ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya, yang mana visa berlaku sejak masuk Arab Saudi.
Ketiga, masa berlaku visa umrah tiga bulan sejak tanggal penerbitan dan hanya dapat digunakan hingga 15 Zulkaidah atau bertepatan 23 Mei 2024. Sebelum ada aturan ini, masa berlaku visa umrah yakni pada 29 Zulkaidah, kini dipangkas untuk mempersiapkan kelancaran musim haji 2024.
Sementara aturan keempat, jemaah umrah diminta meninggalkan Arab Saudi sebelum masa berlaku visa mereka habis.
Sebelumnya, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama RI Jaja Jaelani mengingatkan masyarakat untuk waspada dan tidak mudah percaya dengan tawaran paket umrah berbiaya murah.
Jaja Jaelani meminta masyarakat melakukan cek dan ricek dengan paket harga yang ditawarkan, termasuk soal perizinan biro perjalanan umrah. "Untuk melihat daftar penyelenggara umrah atau haji khusus yang berizin itu sudah ada di SISKOPATUH (Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus)," kata dia.
BACA JUGA: Umrah ala Backpacker Tidak Dianjurkan Kemenag, Ini Alasannya
Menurut Jaja, masyarakat jangan mudah tergiur tawaran harga paket murah yang di bawah harga referensi. Publik juga agar jangan gampang percaya dengan berbagai paket visa yang dijanjikan dapat digunakan dan memudahkan perjalanan ibadah ke Tanah Suci, baik untuk ibadah umrah ataupun ibadah haji.
Pengecekan itu, perlu dilakukan sebelum masyarakat memilih biro perjalanan umrah maupun haji khusus. "Pastikan layanannya, pastikan penerbangannya, pastikan visanya, pastikan bagaimana layanan di Saudi," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
- PBB Desak Israel Buka Akses Bantuan, Palestina Angkat Bicara
Advertisement
Berkah Harga Cabai, Petani Kulonprogo Untung Bersih Rp60 Juta
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Voli Pantai Putra Indonesia Jaga Rekor Tak Terkalahkan di SEA Games
- Buntut Kisruh, Polda Metro Jaya Evaluasi SOP Penarikan Kendaraan
- Pemerintah Siapkan Hunian Korban Bencana di Sumatera
- Canter Bus Bisa Jadi Andalan Angkutan Wisata Jogja-Solo
- Bakmi dan Seni Menyatu dalam Pameran Memori Papila
- Kericuhan Kalibata Tewaskan Dua Debt Collector, Kerugian Rp1,2 M
- UPN Beri Penghargaan untuk Suryo, Dinilai Ciptakan Lapangan Kerja
Advertisement
Advertisement




