Kedai Kopi di Banyumas Ini Manfaatkan QRIS untuk Hadapi Persaingan Usaha
Kedai kopi Berkah Swasembada di Banyumas memanfaatkan QRIS BRI dan layanan digital dengan pendampingan BRI Region 11 Yogyakarta.
Ilustrasi korban kekerasan seksual./Pixabay
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah telah mengesahkan salah satu peraturan turunan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yaitu Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
"Kami bersyukur salah satu peraturan turunan yang dimandatkan oleh UU TPKS terkait UPTD PPA telah diundangkan untuk nantinya dapat diimplementasikan di daerah," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Menurut Bintang Puspayoga, Perpres Nomor 55 Tahun 2024 akan meneguhkan UPTD PPA dengan tata kelola baru melalui kedudukan dan tugas dalam menyelenggarakan penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban, keluarga korban, dan atau saksi.
BACA JUGA : Polisi Tahan Guru Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Siswa SD di Kota Jogja
"Perpres ini memastikan pelindungan dan pemenuhan hak korban melalui mekanisme one stop services atau pelayanan terpadu untuk memastikan korban mendapatkan layanan yang cepat sesuai dengan kebutuhan-nya dengan meminimalisasi terjadinya pengulangan kekerasan (reviktimisasi) terhadap korban," katanya.
Kehadiran Perpres Nomor 55 Tahun 2024 juga akan memperkuat peran kolaborasi antara lembaga pelayanan milik pemerintah, lembaga pelayanan berbasis masyarakat, dan institusi lainnya.
Menteri Bintang Puspayoga mengatakan, secara teknis operasional, pihaknya akan menyiapkan peraturan menteri sebagai delegasi dari Perpres tersebut.
Selain Perpres tentang UPTD PPA, salah satu peraturan turunan yang diprakarsai oleh Kemenkumham, yaitu Perpres Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Terpadu bagi Aparat Penegak Hukum dan Tenaga Layanan Pemerintah, dan Tenaga Layanan pada Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat telah diundangkan sejak 23 Januari 2024.
BACA JUGA : Diancam Dibunuh dan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Wanita Asal Bantul Lapor Polisi
"Pemerintah berkomitmen untuk terus mengawal proses pengesahan lima peraturan turunan UU TPKS lainnya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kedai kopi Berkah Swasembada di Banyumas memanfaatkan QRIS BRI dan layanan digital dengan pendampingan BRI Region 11 Yogyakarta.
Cek jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu, 10 Oktober 2026. Tersedia 10 perjalanan dengan keberangkatan dari kedua arah.
Jadwal KA Bandara YIA Sabtu, 10 Oktober 2026, tersedia 24 perjalanan dari YIA ke Stasiun Tugu dan sebaliknya. Cek jam keberangkatan lengkapnya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu, 10 Oktober 2026, dari Stasiun Palur hingga Jogja/Tugu. Simak waktu keberangkatan di setiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 10 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap tiap stasiun dan tarif tiket Rp8.000.
Pentagon menyiapkan opsi operasi militer tiga hari terhadap Iran. Trump menyebut negosiasi masih berlangsung, sementara Teheran mengajukan proposal perdamaian.