Kemendagri Sebut Dana Desa Bisa Digunakan untuk Pemberantasan Narkoba

Newswire
Newswire Selasa, 23 April 2024 14:27 WIB
Kemendagri Sebut Dana Desa Bisa Digunakan untuk Pemberantasan Narkoba

Narkoba - Ilustrasi/Freepik

Harianjogja, JAKARTA—Untuk mendukung program pemberantasan narkoba yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui program Desa Bersih Narkoba (Bersinar), Kementerian Dalam Negeri menyebut pembiayaannya bisa menggunakan dana desa.

Pejabat Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Aang Witarsa mengatakan bahwa hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa.

"Tertuang dalam Pasal 6 dan Pasal 7, nah ini terobosan," kata Aang dalam Workshop Indonesia Bersinar di Medan, Sumatera Utara, yang dipantau dari Jakarta, Selasa (22/4/2024).

Dalam Pasal 7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, disebutkan bahwa penggunaan dana desa untuk penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat bisa digunakan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Dia mengatakan bahwa hal itu merupakan terobosan karena urusan pemerintahan umum hanya terbatas hingga ke level kecamatan. Namun dengan peraturan tersebut, BNN yang memiliki program pemberantasan hingga ke akar rumput itu bisa masuk hingga ke tingkat desa.

Walaupun begitu, dia mengatakan bahwa permasalahan narkoba merupakan masalah yang harus dihadapi bersama. Sehingga permasalahan di daerah pun menurutnya menjadi refleksi bagi Pemerintah Pusat.

BACA JUGA: Seusai Lebaran, Harga Bawang Merah Jadi Mahal

Dia mengatakan pemerintah telah menetapkan atensi bagi 10 daerah yang rawan terhadap peredaran narkotika. Di antaranya Sumatra Utara, Kepulauan Riau, Riau, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan hingga Kalimantan Timur.

"Terkait dengan narkoba bukan hanya Sumatera Utara, tetapi persoalannya sama dengan yang lain. Ada yang diperhatikan itu 10 daerah, yang posisi nomor satu itu Sumatera Utara," tuturnya.

Untuk itu, menurutnya perlu adanya rekondisi ulang terkait dengan pembagian urusan dalam penanganan masalah pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Pemerintah daerah pun menurutnya bukan hanya perlu terlibat dengan pemberantasan narkoba, melainkan sudah harus menjadi kewajiban.

"Urusan pemerintahan umum harus menjadi atensi juga oleh pemerintah daerah. Jadi bukan hanya pelayanan mendasar saja," kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online