Pasal Penghinaan Presiden, Rieke: Kritik Bukan Tindak Pidana
Rieke Diah Pitaloka menilai putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden menjadi penyeimbang antara kehormatan pejabat dan kebebasan kritik.
Jembatan ambrol akibat lahar hujan Semeru. /Antara.
Harianjogja.com, LUMAJANG—Sepasang suami istri (pasutri) terseret derasnya lahar hujan Gunung Semeru pada Kamis (18/4/2024). Keduanya adalah Bambang, 49, dan Ngatini, 46, warga Desa Kloposawit, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Kedua korban ditemukan meninggal dunia pada Jumat (19/4/2024).
Kapolsek Candipuro Lumajang AKP Lugito menjelaskan awalnya kedua korban mengendari motor melintas di Jembatan Sungai Mujur dalam perjalanan pulang usai silaturahmi. Namun saat melintas tepatnya di ujung jembatan ambrol akibat diterjang banjir lahar dingin Semeru.
BACA JUGA : Ratusan Warga Terdampak Banjir Lahar Hujan Gunung Marapi
Korban lalu terjatuh dengan sepeda motornya ke dasar sungai, kemudian hanyut terbawa derasnya banjir lahar dingin Gunung Semeru di Sungai Mujur di Desa Kloposawit, Kecamatan Candipuro.
"Korban kemudian ditemukan meninggal dunia di aliran Sungai Dusun Kebonjati, Desa Kloposawit, sehingga petugas dan warga mengevakuasi kedua korban," katanya Jumat.
Sebelumnya hujan deras mengguyur Kabupaten Lumajang dan berdasarkan informasi dari Pos Pemantauan Gunung Api (PGA) Gunung Semeru tercatat amplitudo maksimal (amak) getaran banjir mencapai level overscale atau di atas skala.
Pada Kamis (18/4) pukul 18.30 WIB tercatat amplitudo mencapai 35 mm, kemudian naik menjadi 40 mm dalam waktu dua menit berikutnya, dan tetap tinggi pada 40 mm setelahnya.
Tingginya curah hujan di puncak Gunung Semeru menyebabkan banjir lahar dingin yang meluap ke permukiman warga dan menyebabkan kerusakan sejumlah jembatan.
Berdasarkan data BPBD Lumajang, tercatat sebanyak tujuh desa dan tiga kelurahan tersebar di lima kecamatan yang terdampak banjir akibat cuaca ekstrem tersebut yakni Kecamatan Pronojiwo, Candipuro, Pasirian, Lumajang, dan Sukodono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Rieke Diah Pitaloka menilai putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden menjadi penyeimbang antara kehormatan pejabat dan kebebasan kritik.
Prancis resmi melegalkan assisted dying bagi pasien dewasa dengan penyakit terminal setelah mendapat persetujuan Mahkamah Konstitusi. Simak syarat dan aturannya
Penghasilan dari usaha kos tetap dikenai pajak, tetapi tidak masuk skema PPh final 10 persen seperti rumah kontrakan. Simak aturan, tarif, dan batas omzet terba
Ibu hamil keluar malam pada dasarnya tidak dilarang, tapi ada 10 risiko yang perlu diwaspadai: kelelahan, gangguan tidur, hingga dehidrasi. Simak panduan amanny
Zulhas memastikan bangunan Kopdes Merah Putih yang tidak sesuai lokasi akan ditertibkan sebelum beroperasi pada September 2026.
India resmi mundur dari FIFA ASEAN Cup 2026. Bangladesh, Yordania, Suriah, Kirgistan, Lebanon, hingga Sri Lanka disebut sebagai kandidat pengganti di Grup A ber