KPK Periksa Dua Pejabat Kemenhub di Kasus Suap Jalur KA
KPK memeriksa dua pejabat Kemenhub terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api DJKA Kemenhub.
Gedung KPK - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diwacanakan bakal digabung dengan Ombudsman menjadi satu lembaga. Kabarnya, rencana tersebut sudah dibahas di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, mengaku sudah beberapa waktu lalu mendengar isu tersebut. Informasinya, terang Kurnia, lambat laun semakin detail. "Informasi yang kami dapat, oh ini sudah dibahas loh di Bappenas. Rencana ingin menjadikan KPK lembaga pencegahan korupsi, melebur ke Ombudsman, nah itu penting untuk diklarifikasi ke Bappenas," katanya pada suatu diskusi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Menurut Kurnia, kesimpulan untuk memfokuskan KPK menjadi lembaga pencegahan korupsi merupakan solusi yang keliru. Apalagi melihat kondisi di antaranya indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia yang stagnan.
Ia berpesan agar pemberantasan korupsi di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak memiliki peninggalan (legacy) yang buruk dengan menjadikan KPK sekadar lembaga pencegahan korupsi.
Oleh sebab itu, Kurnia menyatakan tidak setuju apabila ada wacana untuk mengubah KPK ke lembaga pencegahan. Hal itu kendati KPK saat ini juga memiliki fungsi pencegahan. "Ya tentu kita enggak setuju, karena kami menganggap KPK itu masih penting dan tidak tepat kalau hanya dikedepankan tentang pencegahan," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai wacana tersebut. Namun demikian, Alex, sapaannya, mengungkap ada kemungkinan untuk melakukan hal tersebut. "Apakah ada kemungkinan? Ada," kata pimpinan KPK dua periode itu.
Alex mencontohkan Komisi Independen Antikorupsi Korea (KICAC) pada 2008 dilebur ke lembaga negara lainnya. KICAC dianggap mengganggu hubungan pemerintah dan pengusaha. "Bisa saja seperti itu kembali lagi, kami kan enggak bisa apa-apa ketika misalnya itu sudah menjadi suatu kebijakan putusan pemerintah dan didasarkan atas undang-undang," ujar mantan hakim itu. Adapun Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI) sudah mencoba mengonfirmasi ke pihak humas Kementerian PPN/Bappenas. Kontak yang dihubungi menyebut masih harus mencari tahu siapa pihak direktorat-deputi Bappenas yang dimaksud dalam pernyataan ICW.
BACA JUGA: Hitung Kendaraan Menjelang Arus Mudik Lebaran, Polda DIY Pasang Puluhan CCTV
Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas Bogat Widyatmoko membantah hal tersebut. "Tidak benar," ujarnya kepada dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Selasa. Bogat justru menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang menyusun Rancangan Teknokratik Sistem Anti Korupsi untuk RPJMN 2025-2029.
Ia memerinci, sistem anti korupsi dimaksud mencakup pembudayaan anti korupsi, pencegahan, penegakan hukum dan asset recovery. Namun demikian, Bogat memastikan dalam pembahasannya tidak ada yang menyangkut penggabungan KPK dan Ombudsman.
Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas Bogat Widyatmoko membantah hal tersebut. "Tidak benar," ujarnya kepada dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Selasa. Bogat justru menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang menyusun Rancangan Teknokratik Sistem Anti Korupsi untuk RPJMN 2025-2029.
Ia memerinci, sistem anti korupsi dimaksud mencakup pembudayaan anti korupsi, pencegahan, penegakan hukum dan asset recovery. Namun demikian, Bogat memastikan dalam pembahasannya tidak ada yang menyangkut penggabungan KPK dan Ombudsman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
KPK memeriksa dua pejabat Kemenhub terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api DJKA Kemenhub.
Kemenhan jelaskan peran TNI dalam memberantas begal Jakarta lewat OMSP bersama Polri untuk menjaga keamanan masyarakat.
Kecelakaan di simpang Madukismo Bantul terjadi saat truk terguling dan menimpa motor di Ringroad Selatan. Pengendara motor mengalami patah tulang.
Jadwal TKA SMA 2026 dimajukan menjadi 26 Oktober–8 November. Kemendikdasmen ubah sistem ujian jadi empat hari per gelombang.
Kasus dugaan asusila oknum polisi di Polda NTB naik ke tahap penyidikan usai penyidik menemukan indikasi tindak pidana kekerasan seksual.
Imigrasi Yogyakarta menggagalkan keberangkatan 13 WNI diduga calon haji nonprosedural melalui Bandara YIA selama April-Mei 2026.