RUU Daerah Khusus Jakarta Sah Dibawa ke Sidang Paripurna

Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi Selasa, 19 Maret 2024 09:37 WIB
RUU Daerah Khusus Jakarta Sah Dibawa ke Sidang Paripurna

Gedung MPR - DPR / Antara

Harianjogja.com, JAKARTA--Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang tengah dibahas dalam Badan Legislasi (Baleg) DPR sudah sah diusulkan.

Dari sembilan fraksi, hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak semua ide tersebut. Adapun delapan fraksi yang menyetujui RUU tersebut yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Demokrat, Nasdem, PAN dan PPP.

BACA JUGA: Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini 19 Maret 2024, Cerah Berawan dari Pagi hingga Malam

Anggota Baleg DPR RI, Anshory Siregar menilai pembahasan RUU DKJ itu terlalu terburu-buru dibahas oleh pihak DPR dan Pemerintah serta tidak ada keterlibatan masyarakat dalam pembahasan RUU DKJ tersebut.

"Rendahnya partisipasi dari masyarakat sudah membuat lemah RUU DKJ. Proses pembahasannya sama seperti Ciptaker dan RUU IKN, semua prosesnya terburu-buru," tuturnya di Gedung DPR Jakarta, Senin (18/3/2024).

BACA JUGA: Pelaku dalam Kondisi Mabuk Saat Habisi Perempuan di Indekos Kotabaru

Anshory juga mengatakan bahwa RUU DKJ masih cacat prosedural karena waktu untuk membahasnya sangat terbatas. Selain itu, Anshory juga mengatakan bahwa RUU DKJ bisa bertabrakan dengan aturan hukum yang berlaku.

"Sampai saat ini RUU DKJ belum selesai, ada cacat prosedural, mempertahuhkan substansi pengaturan juga berdampak pada terbatasnya waktu jika publik ingin berpartisipasi dalam proses penyusunan RUU DKJ itu," katanya.

"Kami Fraksi PKS dengan memohon kepada Allah SWT dengan mengucapkan bismillah menolak RUU DKJ," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online