Penegak Hukum Diharapkan tetap Penuhi Hak Korban Kekerasan Siber Berbasis Gender

Newswire
Newswire Sabtu, 16 Maret 2024 21:17 WIB
Penegak Hukum Diharapkan tetap Penuhi Hak Korban Kekerasan Siber Berbasis Gender

Foto ilustrasi. /Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Aparat penegak hukum (APH) yang berhadapan langsung dengan proses penyidikan kasus kekerasan siber berbasis gender (KSBG) diharapkan tetap memenuhi hak-hak korban.

“Jadi kami merekomendasikan hak-hak korban yang harus dipenuhi dengan diadaptasi dari praktik baik di beberapa negara, sehingga dapat menjadi acuan pembuatan peraturan dan mekanisme penyidikan terkait KSBG di Indonesia,” kata Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Alimatul Qibtiyah dalam gelar wicara bertajuk Bagaimana implementasi UU TPKS dalam kasus-kasus Kekerasan Berbasis Gender (Online)?” di Jakarta pada Sabtu (21/3/2024).

 Pasalnya, pihaknya menilai proses penyidikan kasus tindak pidana kekerasan seksual termasuk KSBG belum sepenuhnya mengedepankan keberpihakan terhadap korban. Hal tersebut terlihat melalui pola-pola pertanyaan yang diajukan APH kepada korban KSBG.

Salah satu pola pertanyaan yang kerap kali ditanyakan oleh APH ialah alasan korban yang baru melaporkan kasus KSBG setelah terjadi dalam periode waktu yang cukup lama.

Baca Juga

Banyak Kekerasan pada Perempuan Dilakukan Berbasis Siber, Pelakunya Mayoritas Para Mantan

Kejahatan Siber Paling Banyak Ditangani Polda DIY pada 2022

Banyak Yang Berani Lapor, Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Naik

Untuk itu, ia mengingatkan sedikitnya ada lima hak-hak korban KSBG yang harus dipenuhi oleh APH, baik dalam proses penyidikan maupun pasca putusan hukuman. Pertama, APH harus memenuhi hak korban atas penghapusan konten dalam ranah pidana atau perdata.

Kedua, APH juga harus memenuhi hak korban atas pengaduan. Ketiga, korban berhak untuk mendapatkan pemulihan, baik psikis maupun identitas. Berkenaan dengan hal tersebut, APH wajib memberikan layanan konseling serta informasi terkait penghapusan konten.

 Di samping itu, korban KSBG juga berhak atas penghapusan konten yang tersebar di dalam maupun di luar negeri. Terakhir, APH juga wajib mencegah penyebaran kembali konten KSBG.

 Secara khusus, pihaknya pun turut memberikan rekomendasi mendalam guna proses pemulihan para korban KSBG, diantaranya ialah memperkuat komitmen pemangku kebijakan dan penyedia platform untuk menyediakan layanan pengaduan.

 Selain itu, ia pun meminta agar APH memiliki mekanisme yang efektif dalam menghapus konten KSBG sekaligus menyediakan ruang aman untuk layanan konsultasi dan pemulihan psikis korban.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online